Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ikuti Webinar Strategi Menghadapi Sengketa Transfer Pricing

A+
A-
5
A+
A-
5
Ikuti Webinar Strategi Menghadapi Sengketa Transfer Pricing

Exclusive Transfer Pricing Webinar berjudul Strategi Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak : Tips Terkini dan Studi Kasus.

OTORITAS pajak di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia, menganggap topik transfer pricing sebagai suatu area yang makin perlu diperhatikan. Melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, pemerintah telah menetapkan indikator modus ketidakpatuhan wajib pajak. Salah satu indikatornya adalah perencanaan pajak agresif yang juga memuat risiko transfer pricing. Secara terperinci, ada 7 risiko transfer pricing yang berpotensi untuk dilakukan pemeriksaan.

Di sisi lain, dalam iklim perekonomian yang tidak menentu ini wajib pajak juga dihadapkan dengan berkurangnya laba atau justru merugi. Hal ini mengakibatkan wajib pajak lebih sering menjadi subjek pemeriksaan pajak.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu lebih berhati-hati dan bersiap menghadapi pemeriksaan pajak ketika muncul kondisi yang rentan dijadikan sebagai alasan adanya pemeriksaan transfer pricing. Kondisi tersebut, di antaranya kerugian secara berturut-turut, restrukturisasi usaha, dan transaksi afiliasi berupa jasa, royalti, cost contribution arrangement, serta kondisi lainnya.

Apabila hasil pemeriksaan belum berhasil ditemukan kesepakatan antara otoritas dengan wajib pajak, kondisi tersebut berpotensi berlanjut ke sengketa transfer pricing. Dalam hal ini wajib pajak harus mempertimbangkan risiko dan manfaat sengketa dengan hati-hati.

Alokasi beban pembuktian juga merupakan faktor penting untuk dipertimbangkan. Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022 (OECD Guidelines), disebutkan bahwa beban pembuktian secara umum ditanggung oleh otoritas pajak pada awalnya. Beban pembuktian ini dapat dialihkan kepada wajib pajak apabila wajib pajak tidak memenuhi persyaratan tertentu, misalnya wajib pajak tidak menyediakan dokumentasi transfer pricing.

Selain itu, perlu diketahui bahwa terdapat cara alternatif untuk menyelesaikan sengketa transfer pricing yaitu melalui mutual agreement procedure (MAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 27C UU KUP dan juga Pasal 25 OECD Model Convention. Inisiatif untuk memulai sebuah MAP berada di tangan wajib pajak untuk mengajukan permintaan MAP kepada otoritas pajak yang berwenang.

Ketika sengketa transfer pricing timbul, sangat penting bagi suatu perusahaan untuk memiliki strategi yang jelas untuk mempertahankan keputusan transfer pricing-nya. Dengan strategi yang baik, maka wajib pajak dapat meminimalisir risiko sengketa dan menguatkan posisi dalam persidangan.

Untuk mengetahui strategi yang harus dimiliki perusahaan ketika menghadapi sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, pada Sabtu 15 April 2023 DDTC Academy mengadakan Exclusive Transfer Pricing Webinar berjudul Strategi Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak : Tips Terkini dan Studi Kasus.

Webinar diadakan secara online melalui Zoom Meeting yang disiarkan secara live dari Studio DDTC.

Kunjungi link berikut untuk melakukan pendaftaran:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Topik yang dibahas antara lain:

  1. Strategi efektif yang wajib diketahui dalam menghadapi sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak.

  2. Sumber hukum dalam sengketa transfer pricing dan Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

  3. Beban pembuktian dalam sengketa transfer pricing serta korelasinya dengan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan template penulisan putusan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung di tahun 2022.

  4. Memahami pemilahan perkara di Mahkamah Agung (Sengketa transfer pricing: sengketa hukum atau sengketa fakta?).

  5. Mengetahui hal-hal apa saja yang harus ada dalam putusan Pengadilan Pajak.

  6. Memahami pentingnya peran dan akses terhadap Berita Acara Sidang.

  7. Urgensi pemahaman atas fakta dan kondisi yang sebenarnya dalam melakukan analisis FAR.

  8. Menelaah studi kasus sengketa transfer pricing: sengketa jasa intragrup, intangibles, dan loss-making companies.

  9. Upaya penyelesaian sengketa transfer pricing melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) serta pembaharuan dalam regulasi terkini.

Materi webinar akan dibawakan secara langsung oleh 2 expert transfer pricing DDTC, yakni Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung dan Assistant Manager of DDTC Consulting Yurike Yuki.

Yusuf Wangko Ngantung merupakan profesional DDTC yang telah mengantongi berbagai sertifikat serta lisensi domestik dan internasional, di antaranya Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris, kuasa hukum Pengadilan Pajak, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, dalam acara penghargaan International Tax Review (ITR) Asia-Pacific Tax Awards 2021 di Inggris, Yusuf terpilih masuk dalam nominasi kategori Tax Litigation and Disputes Practice Leader of the Year.

Narasumber kedua, Yurike Yuki, merupakan profesional DDTC yang juga telah bersertifikasi ADIT. Yuki juga merupakan konsultan pajak berlisensi dan juga merupakan kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Yurike menempuh pendidikan magister hukumnya (LL.M) di jurusan hukum pajak internasional di Vienna University of Economics and Business (WU).

Sebagai tambahan informasi, saat ini DDTC menjadi salah satu institusi dengan jumlah profesional bersertifikasi ADIT melimpah. Selain itu, DDTC memenangkan penghargaan Indonesia Transfer Pricing Firm of the Year dalam ajang ITR Asia-Pacific Tax Awards 2021. DDTC juga kembali mempertahankan posisi tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2022 di Indonesia yang dirilis oleh International Tax Review (ITR).

Webinar akan berlangsung mulai dari pukul 09.30 hingga 13.00 WIB.

Setiap peserta webinar akan memperoleh e-materi, sertifikat hardcopy, sesi tanya jawab serta diskusi interaktif bersama pengajar.

Daftarkan diri Anda segera dan dapatkan harga spesial pada webinar kali ini sebesar Rp1.500.000.

Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

academy.ddtc.co.id/seminar

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, exclusive webinar, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB
KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama