Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ikuti Webinar Transfer Pricing Jasa Intra-Grup: Konsep dan Praktis

A+
A-
7
A+
A-
7
Ikuti Webinar Transfer Pricing Jasa Intra-Grup: Konsep dan Praktis

Webinar eksklusif bertajuk Transfer Pricing for Intra-Group Services.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dengan transaksi afiliasi berupa jasa intra-grup perlu mengulas kembali ketentuan domestik yang terkait. Salah satu beleid yang dimaksud adalah PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011. Khususnya, Pasal 14 ayat (1) yang mengatur transaksi jasa afiliasi berkewajiban menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Untuk dianggap memenuhi prinsip kewajaran tersebut, atas suatu jasa intra-grup harus dipastikan telah memenuhi 2 ketentuan. Pertama, penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi.

Kedua, nilai transaksi jasa intra-grup menggunakan basis harga yang wajar. Kewajaran harga tersebut tercermin dari perbandingan dengan transaksi independen yang memiliki kondisi yang sebanding.

Tak hanya itu, wajib pajak juga harus menunjukkan bahwa jasa intra-grup tersebut memang memberikan manfaat ekonomis atau komersial. Dengan demikian, wajib pajak perlu mengetahui cara pembuktiannya, termasuk menguantifikasi manfaat yang diperoleh.

Perlu dicatat, beleid tersebut juga mengatur beberapa jenis-jenis jasa intra-grup yang biaya atau pengeluarannya tidak dapat dibiayakan.

Secara konseptual, jasa intra-grup merupakan salah satu bentuk konsekuensi adanya globalisasi. Perusahaan akan menginternalisasikan biaya sejauh perusahaan tersebut dapat mencapai economies of scale dalam kegiatan produksi, distribusi, dan membangun koordinasi ekonomi (Kristiaji dan Irawan (2022) dalam Darussalam, Septriadi, dan Kristiaji (2022)).

Ekspansi perusahaan melintasi batas yurisdiksi akan menjadi lebih efisien jika terdapat upaya internalisasi biaya.

Latar belakang tersebut yang mendorong sejumlah perusahaan multinasional untuk mendirikan suatu entitas pelayanan jasa secara terpusat atau tersentralisasi dengan tujuan melayani anggota grup perusahaan tersebut (Damian dan Febby (2013) dalam Darussalam, Septriadi, dan Kristiaji (2013)).

Fenomena tersebut berdampak pada transaksi pemberian jasa di antara pihak afiliasi yang menjadi salah satu transaksi afiliasi yang menarik perhatian otoritas pajak di berbagai negara. Saksikan videonya: Mitigasi Sengketa Transfer Pricing Transaksi Jasa Intra-Grup.

Melihat fakta di atas, maka wajib pajak dengan transaksi afiliasi perlu membekali diri dengan pemahaman mengenai transfer pricing atas jasa intra-grup. Tak hanya pemahaman konsep, pemahaman praktis sesuai peraturan yang berlaku dan international best practice akan diperoleh peserta.

Dapatkan pemahamannya secara spesial dalam webinar eksklusif bertajuk Transfer Pricing for Intra-Group Services secara online melalui Zoom Meeting Room yang disiarkan langsung dari Studio DDTC Academy pada Kamis, 6 April 2023 pukul 09.30 s/d 12.00 WIB.

Anda akan dibekali pemahaman secara mendalam dan komprehensif mengenai teori, konsep, dan juga ilmu praktis transfer pricing atas transaksi intra-group services. Topik-topik yang akan dibahas, antara lain:

Arm’s length principles for intra-group services

● Stages in the application of arm’s length principles to intra-group services

● Typical arrangements for services

● Motives and models of service centralization

● Identification of transactions for the provision/utilization of services

● Arm’s length nature of intra-group services

● Negative list of service activities

● Identification of benefit and benefit test

● Appropriate transfer pricing method for intra-group services

● Calculating the arm’s length charge for intra-group services

o pricing without mark-up

o pricing in the case of pass-through services

o cost allocation method: direct charge or indirect charge

● Specific issues:

o Cost-plus with mark-up or no mark-up

o Low value adding intra group-services

● Tax audit settlements in practice

● Case law related to intra-group services

Materi akan dibawakan oleh 2 profesional DDTC yang bersertifikasi transfer pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIOT) di Inggris dan juga berpengalaman di dunia perpajakan khususnya transfer pricing. Mereka adalah Verawaty (Assistant Manager of DDTC Consulting) dan Novi Hartanti (Specialist of DDTC Consulting).

Segera daftarkan diri Anda melalui tautan berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Pendaftaran akan ditutup pada Rabu, 5 April 2023.

Anda akan mendapatkan studi kasus beserta pembahasannya dan sesi tanya jawab interaktif. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan e-Module dan juga e-Certificate.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, exclusive webinar, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB
KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama