Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Impor Barang Contoh untuk Keperluan Produksi Bisa Bebas Bea Masuk

A+
A-
1
A+
A-
1
Impor Barang Contoh untuk Keperluan Produksi Bisa Bebas Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dapat membebaskan bea masuk atas impor barang contoh untuk keperluan produksi. Pembebasan bea masuk atas impor barang contoh tersebut tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) huruf j UU Kepabeanan.

Berdasarkan pasal tersebut, barang contoh bisa dibebaskan dari bea masuk sepanjang tidak untuk diperdagangkan. Adapun barang contoh tersebut memang diimpor khusus antara lain untuk keperluan produksi dan pameran.

“Barang contoh yaitu barang yang diimpor khusus sebagai contoh, antara lain untuk keperluan produksi (prototipe) dan pameran dalam jumlah dan jenis yang terbatas, baik tipe maupun merek,” bunyi penjelasan pasal 25 ayat (1) huruf j, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang contoh untuk keperluan produksi diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 140/KMK.05/1997.

Berdasarkan keputusan itu, barang contoh untuk keperluan produksi merupakan semua barang yang diimpor secara khusus sebagai contoh bagi pembuatan hasil produksi. Hasil produksi itu ditujukan untuk diekspor atau untuk pemasaran dalam negeri.

Guna mendapat pembebasan bea masuk, barang contoh harus memenuhi 6 syarat. Pertama, semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru. Kedua, pengimporannya hanya 3 barang untuk jenis merk/model/tipe.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Ketiga, bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas. Keempat, tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam negeri.

Kelima, bukan merupakan kendaraan bermotor termasuk alat berat dalam jenis dan/atau kondisi apapun. Keenam, wajib disimpan untuk jangka waktu 2 tahun sejak tanggal realisasi impor. Selain bea masuk, barang contoh tersebut juga diberikan pembebasan cukai.

Guna mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, importir harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan 2 dokumen. Pertama, perincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai beserta nilai pabeannya. Kedua, rekomendasi dari departemen teknis terkait.

Apabila memenuhi ketentuan, Dirjen Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya akan menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk dan cukai atas nama Menteri Keuangan. (rig)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu kepabeanan, impor barang, barang contoh, prototipe, keperluan produksi, kepabeanan, bea, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?