Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Industri Pengolahan Jadi Kontributor Terbesar Pajak di Provinsi Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Industri Pengolahan Jadi Kontributor Terbesar Pajak di Provinsi Ini

Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Utara (Sumut) merilis kinerja APBN pada Konferensi Pers di Gedung Keuangan Negara Medan pada Senin (30/10/2023). (foto: DJP)

MEDAN, DDTCNews – Sektor industri pengolahan masih menjadi kontributor terbesar dalam realisasi penerimaan pajak yang dikelola Kanwil DJP Sumatera Utara (Sumut) I dan II.

Hingga September 2023, penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan adalah senilai Rp25,83 triliun. Kendati terkontraksi sekitar 8,61% secara tahunan, kinerja tersebut setara dengan 76,95% dari target yang telah ditetapkan.

“Penerimaan pajak didominasi sektor industri pengolahan (41,22%) dan diikuti sektor perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor (24,30%),” jelas Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumut I Eddi Wahyudi dalam siaran pers, dikutip pada Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Berdasarkan pada jenis pajaknya, kontributor terbesar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (30,75%). Kemudian, ada pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan (26,62%) dan PPh Pasal 21 (14,08%).

“Penerimaan pajak ke depannya akan tetap waspada dengan normalisasi basis penerimaan dan tetap optimis dengan aktivitas ekonomi Indonesia,” imbuh Eddi.

Secara umum, realisasi pendapatan negara yang sudah dikumpulkan Perwakilan Kementerian Keuangan Sumut hingga September 2023 senilai Rp30,19 triliun atau 77,79% dari target senilai Rp38,81 triliun. Capaian tersebut terkontraksi sebesar 14,93% secara tahunan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain pajak, ada penerimaan kepabeanan dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Sumut mencatat kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp2,22 triliun atau terkontraksi cukup dalam sebesar 65,30%.

Hal ini dipengaruhi kontraksi dari sisi bea keluar (terutama karena turunnya harga referensi crude palm oil) dan cukai. Di sisi lain, penerimaan bea masuk tumbuh 11,02% karena pengaruh dari impor produk beras, gas petroleum dan gas hidrokarbon lainnya, kokas petroleum, gula tebu, dan sukrosa murni.

Selanjutnya, realisasi penerimaan PNBP yang dikelola Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Provinsi Sumut tercatat senilai Rp2,14 trilun atau tumbuh 31,74% secara tahunan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kepala Perwakilan Kemenkeu Provinsi Sumut/Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumut Syaiful mengatakan realisasi belanja hingga September 2023 senilai Rp44,52 triliun atau 67,9% dari pagu senilai Rp65,57 triliun. Realisasi belanja itu tumbuh 6,57% secara tahunan.

“Kinerja APBN Sumut sampai dengan 30 September 2023 mengalami defisit sebesar Rp14,33 triliun. Defisit tersebut disebabkan oleh terkontraksinya pendapatan negara di Sumut. Di sisi lain, realisasi belanja mengalami pertumbuhan,” ujar Syaiful. (kaw)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : daerah, Sumut, Ditjen Pajak, DJP, Sumatra Utara, pajak, bea cukai, PNBP, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama