Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingat, Biaya Service Charge Masuk dalam Hitungan Pajak Sewa Bangunan

A+
A-
4
A+
A-
4
Ingat, Biaya Service Charge Masuk dalam Hitungan Pajak Sewa Bangunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Biaya layanan (service charge) termasuk dalam penghasilan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan (PPh) atas sewa tanah dan/atau bangunan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 34/2017. Berdasarkan beleid tersebut, sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh final dengan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

“Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PP 34/2017, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jumlah bruto tersebut termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Adapun biaya layanan berarti biaya yang biasa disebut dengan service charge PP 34/2017 tidak memerinci pengertian service charge. Namun, pengertian service charge di antaranya dapat merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-13/1989.

Berdasarkan surat edaran tersebut, service charge diartikan sebagai balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa tersebut dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. Service charge itu dapat terdiri atas biaya listrik, air, keamanan, kebersihan dan biaya administrasi.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Dengan demikian, beragam jenis biaya service charge yang dikenakan terhadap penyewa diperhitungkan dalam jumlah bruto nilai sewa tanah dan/atau bangunan. Adapun PPh atas sewa tersebut dipotong oleh penyewa apabila penyewa merupakan pemotong pajak.

Pemotong pajak tersebut meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh DJP.

Namun, apabila penyewa bukan merupakan pemotong pajak maka PPh terutang wajib dibayar sendiri oleh penerima penghasilan, baik oleh orang pribadi atau badan. Dalam kondisi ini, penerima penghasilan wajib melakukan penyetoran dan pelaporan atas PPh yang dipotong tersebut. (sap)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPH, sewa bangunan, sewa rumah, PPh final, service charge, PP 34/2017

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Premi Asuransi Pegawai Dibayar Pemberi Kerja, Bisa Dibebankan?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama