Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ingat! Penghasilan Bunga dari Pinjol Harus Dilaporkan di SPT Tahunan

A+
A-
8
A+
A-
8
Ingat! Penghasilan Bunga dari Pinjol Harus Dilaporkan di SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mencatat total penghasilan bunga dari aplikasi pinjaman online dan melaporkannya dalam SPT Tahunan mengingat penghasilan bunga yang diterima pemberi pinjaman adalah penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT.

"Penghasilan bunga ... merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pemberi pinjaman," bunyi Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2022, dikutip pada Kamis (19/5/2022).

Bila penerima penghasilan bunga adalah wajib pajak dalam negeri atau BUT, bunga akan dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Jika penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain BUT, bunga wajib dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Dalam pelaksanaannya, penyelenggara aplikasi pinjaman online memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong dan memberikannya kepada pemberi pinjaman, menyetorkan pajak penghasilan, dan melaporkan pemotongan PPh dalam SPT Masa PPh.

Untuk kemudahan administrasi pajak, penyelenggara aplikasi pinjaman online dapat membuat 1 bukti potong atas seluruh pembayaran bunga pinjaman yang diterima oleh pemberi pinjaman dalam 1 masa pajak.

Dari bukti potong yang diterima oleh pemberi pinjaman, jumlah penghasilan bunga yang diterima dan PPh yang telah dipotong oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online dapat diketahui.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Perlu diketahui, kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 hanya berlaku atas penghasilan bunga yang diterima pemberi pinjaman dari penyelenggara aplikasi pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bila bunga diterima dari penyelenggara pinjaman online yang tak terdaftar di OJK, beban administrasi pajak dikembalikan ke wajib pajak.

"Dalam hal penghasilan bunga dibayarkan selain melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/ atau terdaftar pada OJK ... pemotongan PPh atas penghasilan bunga dilakukan oleh penerima pinjaman," bunyi Pasal 3 ayat (7) PMK 69/2022. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 69/2022, pinjaman online, pinjol, fintech, SPT Tahunan, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya