Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingat, Restitusi Dipercepat PER-5/PJ/2023 Hanya untuk Wajib Pajak Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
Ingat, Restitusi Dipercepat PER-5/PJ/2023 Hanya untuk Wajib Pajak Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan restitusi dipercepat atas SPT Tahunan lebih bayar paling banyak Rp100 juta dalam PER-5/PJ/2023 hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto mengatakan pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat Pasal 17D UU KUP berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan tertentu. Selain itu, ada pengusaha kena pajak (PKP) dengan lebih bayar PPN jumlah tertentu.

“Perdirjen [PER-5/PJ/2023] tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak itu, yang perlu kami garis bawahi, hanya berlaku untuk SPT PPh orang pribadi. Ini khusus untuk orang pribadi,” ujarnya dalam Media Briefing DJP, dikutip pada Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Teguh mengatakan ketentuan dalam PER-5/PJ/2023 diberlakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan efektif terkait dengan restitusi. Terlebih, sambungnya, sebagian besar orang pribadi dengan SPT Tahunan lebih bayar maksimal Rp100 juta merupakan karyawan.

“Itu baik yang melalui restitusi dengan pemeriksaan maupun yang pengembalian pendahuluan. … Ternyata sebagian besar adalah karyawan. KLU-nya itu karyawan, baik itu karyawan ASN/TNI/Polri maupun karyawan non-ASN. Sisanya baru orang pribadi yang usaha lainnya,” jelas Teguh.

Untuk orang pribadi dengan usaha lainnya, banyak yang profesi sebagai dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gini. Teguh mengatakan nilai lebih bayar dalam SPT Tahunan mereka cenderung tidak terlalu besar. Simak pula ‘Belasan Ribu SPT Lebih Bayar Ini Bakal Dapat Restitusi Dipercepat’.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Sebagian besar mintanya restitusi diperiksa. Kecil-kecil sebenarnya sehingga ini [ketentuan dalam PER-5/PJ/2023] untuk percepatan pemberian pelayanan. Untuk usaha, ternyata omzet tahunannya ratusan juta. Jadi, risikonya relatif kecil,” imbuhnya.

Seperti diketahui, melalui PER-5/PJ/2023, permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Dengan Pasal 17D UU KUP, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Permohonan restitusi oleh wajib pajak hanya akan diteliti oleh DJP. Simak pula ‘Restitusi WP OP Dipangkas Jadi 15 Hari Kerja, Ini Pernyataan Resmi DJP’. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-5/PJ/2023, restitusi, restitusi pajak, restitusi dipercepat, pajak, SPT, SPT Tahunan, lebih bayar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama