Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini 3 Area Pajak yang Terkena Dampak Digitalisasi

A+
A-
2
A+
A-
2
Ini 3 Area Pajak yang Terkena Dampak Digitalisasi

Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji saat memberikan materi dalam seminar. (Foto: DDTCNews)

JEMBER, DDTCNews – Perkembangan teknologi di era revolusi industri 4.0 memberi pengaruh yang cukup besar bagi sektor perpajakan.

Hal ini diungkapkan oleh Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam seminar yang menjadi bagian dari Konferensi Nasional Pembangunan Sosial Ekonomi di Universitas Jember, Sabtu (23/11/2019).

“Teknologi dan digitalisasi tidak hanya akan mengubah bagaimana otoritas pajak akan memungut pajak secara optimal, tapi juga akan menentukan strategi pemerintah dalam memajaki lingkungan ekonomi dan model bisnis yang berbeda,” jelasnya.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Menurutnya, ada tiga area pajak yang terpengaruh oleh kehadiran digitalisasi. Pertama, peningkatan kepatuhan wajib pajak. Teknologi informasi bisa digunakan oleh otoritas pajak untuk menjamin proses bisnis yang efektif dan efisien. Dengan digitalisasi, otoritas juga bisa mengoptimalkan data dalam pengujian kepatuhan pajak.

Pada saat yang bersamaan, wajib pajak juga bisa diuntungkan dari sisi pelayanan, pelaporan, pembayaran, hingga pengaduan terkait persoalan pajak. Dengan teknologi informasi, beberapa aspek tersebut bisa menjadi lebih mudah dilakukan.

Kedua, pemajakan ekonomi digital. Kehadiran bisnis digital telah menciptakan kesulitan bagi otoritas pajak. Menurut OECD, ekonomi digital merupakan the new shadow economy. Artinya, tanpa adanya kerjasama yang kuat dari platform digital, otoritas pajak akan kesulitan untuk memastikan kepatuhan dari para pelaku di bisnis tersebut.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

“Selain itu, dalam tataran pajak internasional, ekonomi digital telah membuka peluang praktik base erosion and profit shifting. Saat ini, belum ada konsensus global untuk memajaki mereka,” imbuh Bawono dalam seminar yang diadakan oleh Advanced Studies on Socio-Economy Development (A-SEED) Universitas Jember ini.

Ketiga, pemajakan atas robot. Wacana pengenaan pajak atas robot semakin mengemuka karena adanya kekhawatiran bahwa di masa mendatang penggunaan robot akan lebih efisien dari penggunaan tenaga kerja. Menurut Bawono, pro—kontra mengenai pemajakan atas robot, serta desain yang ideal diperkirakan akan menjadi topik diskusi ke depan.

Dalam acara yang menggandeng DDTC sebagai sebagi sponsor ini hadir pula beberapa narasumber lain, seperti Rektor Universitas AMIKOM Yogyakarta M. Suyanto serta Dosen Ubaya Gregorius Rudy Antonio.

Baca Juga: Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Bersamaan dengan acara ini, DDTC dan Universitas Jember juga menandatangani perjanjian kerja sama pendidikan. Hal tersebut menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC yaitu menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : teknologi digital, digitalisasi, pelayanan pajak, kepatuhan pajak, pajak robot, Universitas Jember

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada Waktu! Begini Cara Ketahui NIK-NPWP Sudah Padan atau Belum

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:17 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri yang NPWP-nya Gabung dengan Suami, Perlu Padankan NIK-nya?

Sabtu, 22 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ada Kampanye Bayar Pajak di Era Presiden Soekarno, Apa Pesannya?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama