Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini 3 Tantangan Penyusunan TP Doc Selama Masa Pandemi

A+
A-
9
A+
A-
9
Ini 3 Tantangan Penyusunan TP Doc Selama Masa Pandemi

Senior Partner DDTC Danny Septriadi saat menyampaikan opening speech dalam webinar bertajuk Facing Transfer Pricing Compliance in 2022 and Dispute Prevention Through Advance Pricing Agreement yang digelar DDTC Academy, Jumat (19/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pandemi Covid-19 berpengaruh pada dunia perpajakan. Salah satu pengaruhnya terkait dengan paradigma penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc).

Senior Partner DDTC Danny Septriadi menyampaikan otoritas pajak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi jika wajib pajak mempunyai hubungan istimewa dan indikasi penghindaran pajak. Salah satu unsur yang dilihat apabila performa laba bersih wajib pajak lebih rendah dari usaha sejenis.

“Apakah ketentuan tersebut masih relevan di masa pandemi ini? Nyatanya seluruh perusahaan mengalami kerugian dan tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa ruginya harus lebih rendah dari industri sejenis,” ujarnya, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam webinar bertajuk Facing Transfer Pricing Compliance in 2022 and Dispute Prevention Through Advance Pricing Agreement tersebut, Danny menjelaskan terdapat 3 tantangan yang dihadapi wajib pajak dalam penyusunan TP Doc, khususnya pada masa pandemi ini.

Pertama, penjelasan kerugian dalam TP Doc yang diakibatkan pandemi Covid-19. Tak dimungkiri selama pandemi, banyak industri yang mengalami kerugian. Penyusunan TP Doc menjadi kesempatan wajib pajak untuk menjelaskan fakta-fakta sebenarnya dari transaksi yang ada.

Kedua, TP doc dapat mencegah adanya pemeriksaan. Danny mengingatkan penjelasan dalam TP Doc harus detail untuk meminimalisasi dilakukannya pemeriksaan. Apalagi, jika masuk menjadi sengketa, penyelesaiannya membutuhkan waktu cukup lama.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Namun demikian, Danny menyampaikan mitigasi yang dapat dilakukan adalah melalui Advanced Pricing Agreement (APA). Jika diterapkan secara efektif, APA dapat membantu dalam penyelesaian sengketa transfer pricing.

Ketiga, perbedaan aturan dalam ketentuan TP Doc. PMK 213/2016 mewajibkan dokumentasi penetapan harga dilakukan sebelum transaksi dilakukan. Namun, sesuai dengan SE-50/2013 dan PER-22/2013, pedoman audit masih menggunakan pendekatan testing the price.

“Hal paling penting bukan hanya membuat TP Doc. Namun, bagaimana mempertahankan TP Doc tersebut. Akan percuma untuk membuat TP Doc tapi tidak bisa dipertahankan,” tegasnya dalam acara yang digelar DDTC Academy tersebut.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Webinar ini dibawakan oleh 2 expert transfer pricing DDTC yang telah mengantongi sertifikat Transfer Pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris. Mereka adalah Partner of Transfer Pricing DDTC Romi Irawan dan Assistant Manager of Transfer Pricing DDTC Muhammad Putrawal Utama.

Sebagai tambahan informasi, saat ini DDTC menjadi salah satu institusi dengan jumlah profesional bersertifikasi ADIT cukup banyak. DDTC juga memenangkan penghargaan Indonesia Transfer Pricing Firm of the Year dalam ajang ITR Asia-Pacific Tax Awards 2021.

Adapun DDTC Academy memberikan program pelatihan pajak internasional dan transfer pricing dengan standar tinggi. DDTC Academy juga menjadi satu-satunya penyedia pelatihan persiapan sertifikasi ADIT di Indonesia yang direkomendasikan CIOT. (kaw)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, TP Doc, pandemi Covid-19, DDTC Academy, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama