Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Aktivitas dan Sasaran Pengawasan Ditjen Pajak Tahun Lalu

A+
A-
4
A+
A-
4
Ini Aktivitas dan Sasaran Pengawasan Ditjen Pajak Tahun Lalu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melaksanakan pengawasan kepatuhan sesuai profil risiko melalui 2 aktivitas inti. Kedua aktivitas inti yang dimaksud adalah pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM).

Adapun PPM merupakan pengawasan terhadap wajib pajak melalui penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo pada tahun pajak berjalan dan penelitian kepatuhan material atas tahun pajak berjalan, serta kunjungan lapangan ke lokasi wajib pajak.

PKM merupakan pengawasan terhadap wajib pajak melalui penelitian atas kepatuhan formal yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan dan penelitian atas kepatuhan material (antara lain melalui kegiatan analisis data perpajakan atas tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan), serta kunjungan lapangan ke lokasi wajib pajak.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

“Pengawasan atas kepatuhan merupakan serangkaian kegiatan pembinaan dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan oleh wajib pajak,” tulis otoritas dalam Laporan Tahunan DJP 2022, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Mengutip laporan tersebut, DJP melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dan objek pajak. Pengawasan terhadap wajib pajak dilaksanakan dengan pendekatan segmentasi dan kewilayahan. Berdasarkan pada pendekatan ini, wajib pajak dikelompokkan menjadi 2, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya.

Wajib pajak strategis adalah wajib pajak yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan kantor wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya, serta wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria tertentu lainnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Wajib pajak lainnya merupakan wajib pajak selain kriteria wajib pajak strategis, baik yang telah maupun belum memiliki NPWP. Wajib pajak tersebut menjadi fokus pengawasan KPP Pratama melalui penguasaan wilayah.

“Terkait objek pajak, DJP melakukan pengawasan terhadap objek pajak baik yang telah maupun yang belum dikenakan kewajiban PBB,” tulis DJP.

Sasaran Kegiatan Pengawasan

Sesuai dengan Laporan Tahunan DJP 2022, sasaran kegiatan pengawasan yang masuk kelompok wajib pajak strategis mencakup:

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?
  • pengawasan wajib pajak high-wealth individuals (HWI) dan wajib pajak grup;
  • pengawasan transaksi afiliasi yang terindikasi transfer pricing; serta
  • pengawasan berbasis sektoral terhadap sektor kontributor penerimaan terbesar dan yang tumbuh di atas rata-rata pertumbuhan sektoral nasional 2021.

Kemudian, sasaran kegiatan pengawasan yang masuk kelompok wajib pajak lainnya (kewilayahan) meliputi:

  • pengawasan sektoral melalui analisis sektor dominan, sektor yang sedang berkembang, dan klasifikasi lapangan usaha (KLU) tertentu serta pengawasan potensi pajak atas belanja pemerintah (pusat, daerah, dana desa); serta
  • optimalisasi pengawasan beberapa jenis pajak terkait aktivitas wajib pajak kewilayahan seperti UMKM, kegiatan membangun sendiri (KMS), pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (PHTB), dan bea meterai.

Realisasi penerimaan pajak dari effort pengawasan PPM wajib pajak strategis pada 2022 senilai Rp1.330,2 triliun dan PPM wajib pajak lainnya (kewilayahan) senilai Rp248,6 triliun. Kemudian, PKM wajib pajak strategis senilai Rp53,4 triliun dan PKM wajib pajak lainnya (kewilayahan) senilai Rp43,6 triliun. (kaw)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, pajak, Ditjen Pajak, DJP, HWI, wajib pajak grup, transfer pricing, PPM, PKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama