Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Alasan TP Doc Harus Dibuat Sejak Awal Tahun dan Berkesinambungan

A+
A-
8
A+
A-
8
Ini Alasan TP Doc Harus Dibuat Sejak Awal Tahun dan Berkesinambungan

Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan memaparkan materi dalam The 22nd Tax Seminar and Training yang digelar Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 menjadi momentum yang tepat untuk membuat transfer pricing control framework yang lebih baik. Pembuatan transfer pricing documentation (TP Doc) harus konsisten dimulai sejak awal tahun.

Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan mengatakan dalam ketentuan yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan PMK 213/2016, penyusunan TP Doc menggunakan pendekatan ex ante. Dokumentasi dibuat sesuai dengan kondisi atau informasi pada saat transaksi berlangsung.

“Dengan prinsip ex ante, ketika ada yang berubah, kita mudah mengidentifikasinya. Jangan sampai TP Doc baru dibuat menjelang akhir [tahun]. Kita akan kesulitan mengingat-ingat lagi kondisi yang terjadi pada saat transaksi karena tidak ada dokumentasi yang baik,” ujarnya, Sabtu (28/8/2021).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dokumentasi yang berkesinambungan sejak awal tahun akan menguntungkan wajib pajak. Romi memberi contoh, saat terjadi pandemi Covid-19, wajib pajak bisa langsung mendokumentasikan beberapa aspek yang terdampak.

Pasalnya, masalah muncul ketika tidak ada data pembanding yang tepat. Misalnya, untuk pembuatan TP Doc tahun pajak 2020, data pembanding maksimal berupa laporan keuangan perusahaan lain untuk tahun pajak 2019.

Pada akhirnya, wajib pajak mengalami kesulitan dalam melakukan analisis kesebandingan yang merupakan inti dari implementasi transfer pricing. Terlebih, tidak ada perubahan ketentuan TP Doc pada masa pandemi di Indonesia. TP Doc harus tersedia pada April 2021.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jika sudah melakukan pendokumentasian dengan baik sejak awal 2020, wajib pajak dapat melakukan penyesuaian dengan tepat. TP Doc yang didukung dengan justifikasi komersial yang dapat dipertanggungjawabkan serta bukti yang relevan akan memberi keuntungan bagi wajib pajak.

Hal tersebut relevan dengan panduan atas implikasi Covid-19 terhadap transfer pricing yang dirilis Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada Desember 2020. Salah satu isu utama adalah terkait analisis kesebandingan.

Penerapan arm’s length principle dilakukan dengan terlebih dahulu menggambarkan secara akurat (accurately delineating) transaksi afiliasi yang dilakukan menggunakan karakteristik yang relevan secara ekonomi.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kemudian, pencarian pembanding dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan, pemilihan metode yang paling sesuai, serta penyesuaian yang relevan agar dapat mencerminkan perusahaan independen dalam kondisi sebanding.

Dalam kesempatan tersebut, Romi mengungkapkan pada masa pandemi, wajib pajak butuh pembuktian yang lebih kuat jika melakukan beberapa transaksi seperti intragroup financing, intragroup services, transactions involving intangibles, atau business restructurings.

Misalnya, terkait dengan pinjaman dan pembayaran royalti. Transaksi ini jelas mensyaratkan pendokumentasian mengenai eksistensi dan manfaat yang diperoleh. Area tersebut menjadi lebih krusial terlebih dalam menjelaskan alasan tidak dilakukannya dengan pihak independen.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

“Oleh karena itu, penting untuk membuat TP Doc beriringan saat kita melakukan transaksi. Jika ada [kondisi] yang berubah, bisa langsung kita dokumentasikan. Kami menyebutnya dengan transfer pricing control framework. Pendokumentasian berkesinambungan. Bukan hanya sebuah proses di akhir tahun,” jelas Romi.

Sebagai informasi, training bertajuk Transfer Pricing Documentation in and Post Pandemic Covid-19 Era ini merupakan bagian The 22nd Tax Seminar and Training yang digelar Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia. (kaw)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, TP Doc, pajak, pandemi, ex ante, OECD, DDTC, TST, SPA FEB UI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama