Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Alasan Wajib Pajak Perlu Lapor Realisasi Insentif PPh Pasal 25

A+
A-
10
A+
A-
10
Ini Alasan Wajib Pajak Perlu Lapor Realisasi Insentif PPh Pasal 25

Ilustrasi. Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 sebesar perlu menyampaikan laporan realisasi setiap masa pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan bila laporan realisasi tidak disampaikan, wajib pajak tidak berhak memanfaatkan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 yang diatur dalam PMK 3/2022.

"Jika wajib pajak terlambat atau tidak menyampaikan laporan realisasi maka wajib pajak tidak berhak mendapatkan insentif perpajakan," ujarnya dalam TaxLive, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ketentuan tersebut berlaku meskipun wajib pajak sudah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Simak ‘Mau Pakai Insentif PPh Pasal 25 Mulai Januari 2022? Masih Ada Waktu’.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 PMK 3/2022, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 melalui DJP Online. Laporan harus disampaikan pada tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.

Namun demikian, hingga saat ini, aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 sesuai dengan PMK 3/2022 belum tersedia di DJP Online. Simak ‘Soal Aplikasi Laporan Insentif PPh Pasal 25 PMK 3/2022, Ini Kata DJP’.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sebagai informasi kembali, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diberikan untuk 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Sepanjang 2021, pemerintah mencatat realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp68,32 triliun. Hingga 31 Desember 2021, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dinikmati 58.307 wajib pajak atau senilai Rp26,89 triliun. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 3/2022, insentif pajak, pajak, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online, angsuran PPh Pasal 25

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama