Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Hasil Joint Investigasi dalam Pemeriksaan Bukper 2022

A+
A-
3
A+
A-
3
Ini Hasil Joint Investigasi dalam Pemeriksaan Bukper 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas memanfaatkan data dan informasi terkait dengan penegakan hukum dalam bentuk joint investigasi antara Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2022, pemanfaatan data dan informasi dalam bentuk joint investigasi tersebut menjadi salah satu strategi yang dijalankan pada ranah pemeriksaan bukti permulaan (bukper) pada tahun lalu.

DJP mengatakan sebagai titik awal dari proses penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan (TPP), pemeriksaan bukper menjadi langkah penting untuk menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak melalui pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

“Pemeriksaan bukti permulaan juga mampu menentukan arah penegakan hukum TPP di Indonesia serta menciptakan efek jera di antara wajib pajak,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Adapun hasil kegiatan joint investigasi pada 2022 antara lain, pertama, menghasilkan realisasi penerimaan negara senilai Rp51,37 miliar. Kedua, menyelesaikan pemeriksaan bukper atas 12 wajib pajak domestic systemically important bank (DSIB) melalui multidoor investigation.

Ketiga, mengimplementasikan pemanfaatan data Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone dengan kode 01 (PPFTZ-01) atas penyerahan barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean dan cukai palsu.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sebagai informasi kembali, pemeriksaan bukper dilaksanakan oleh pemeriksa bukti permulaan yang menerima penugasan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPPBP).

Pada awal 2022, DJP mempunyai tunggakan SPPBP yang harus diselesaikan sebanyak 617 surat. SPPBP ini merupakan pemindahan (carry over) dari tahun sebelumnya. Penerbitan SPPBP baru pada 2022 adalah sebanyak 617 surat. Adapun penyelesaian pemeriksaan bukper sepanjang 2022 mencapai 696 laporan. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Laporan Tahunan DJP, pajak, penegakan hukum, pemeriksaan pajak, bukper, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama