Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Kewajiban serta Hak OP dan Badan yang Dilakukan Pemeriksaan Bukper

A+
A-
5
A+
A-
5
Ini Kewajiban serta Hak OP dan Badan yang Dilakukan Pemeriksaan Bukper

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 177/2022, otoritas turut mengatur mengenai kewajiban dan hak orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK tersebut, pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana pada bidang perpajakan.

“Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan …,” bunyi ketentuan pada Pasal 1 angka 8 PMK 177/2022.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Masih dalam Pasal 1 angka 8 PMK 177/2022, tindak pidana pada bidang perpajakan yang dimaksud dilakukan oleh siapa saja. Tindak pidana tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Kewajiban Orang Pribadi dan Badan yang Dilakukan Pemeriksaan Bukper

Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (5), kewajiban orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper antara lain, pertama, memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan bahan bukti.

Kedua, memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk mengakses dan/atau mengunduh data elektronik. Ketiga, memperlihatkan dan/atau meminjamkan bahan bukti kepada pemeriksa bukper. Keempat, memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa bukper. Kelima, memberikan bantuan kepada pemeriksa bukper guna kelancaran pemeriksaan bukper.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Kewajiban orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan … dikecualikan dalam pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (6) PMK 177/2022.

Hak Orang Pribadi atau Badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukper

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (7) PMK 177/2022, ada beberapa hak orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper. Pertama, meminta pemeriksa bukper menyampaikan beberapa surat terkait dengan pemberitahuan.

Beberapa surat yang dimaksud antara lain surat pemberitahuan pemeriksaan bukper, surat pemberitahuan surat perintah pemeriksaan bukper, surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper, atau pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kedua, melihat kartu tanda pengenal pemeriksa bukper. Ketiga, melihat surat perintah pemeriksaan bukper atau surat perintah pemeriksaan bukper perubahan. Keempat, menerima kembali bahan bukti yang telah dipinjam ketika pemeriksaan bukper selesai dilaksanakan.

“Hak orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan … dikecualikan dalam pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (8) PMK 177/2022. (kaw)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 177/2022, pemeriksaan bukper, tindak pidana perpajakan, UU HPP, Ditjen Pajak, DJP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama