Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Sanksi yang Menanti Jika Ada Harta yang Kurang Diungkap dalam PPS

A+
A-
9
A+
A-
9
Ini Sanksi yang Menanti Jika Ada Harta yang Kurang Diungkap dalam PPS

Seorang warga (kanan) dipandu mendaftarkan pajak secara daring oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) di stan Kanwil DJP Papabrama, Mall Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat sanksi yang menanti apabila terdapat harta yang kurang diungkap oleh wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS).

Bagi peserta tax amnesty yang masih memiliki harta yang belum atau kurang dilaporkan baik saat tax amnesty maupun PPS diselenggarakan, wajib pajak bisa dikenai PPh final sesuai dengan tarif pada PP 36/2017 ditambah sanksi 200% bila harta yang kurang diungkap ditemukan Ditjen Pajak (DJP).

"Atas tambahan penghasilan ... dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar," bunyi Pasal 18 ayat (3) UU 11/2016, dikutip pada Rabu (29/2/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Tarif PPh final pada PP 36/2017 ialah sebesar 25% untuk wajib pajak badan, 30% untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu.

Bagi peserta kebijakan II PPS, terdapat pengenaan PPh final sebesar 30% ditambah sanksi bunga sebesar suku bunga acuan dengan uplift factor 15% bila DJP menemukan adanya harta yang kurang diungkapkan oleh wajib pajak.

PPh final beserta sanksi bunga atas harta yang kurang diungkapkan saat PPS berlangsung akan ditagih melalui penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jika peserta PPS merasa masih memiliki harta yang belum atau kurang diungkapkan, wajib pajak masih dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) baru paling lambat pada besok, 30 Juni 2022.

Setelah 30 Juni 2022, wajib pajak sudah tidak memiliki kesempatan untuk mendeklarasikan harta yang belum atau kurang diungkap melalui penyampaian SPPH baru.

Sebagai informasi, terdapat 181.755 wajib pajak yang sudah mengikuti PPS hingga 29 Juni 2022. Sementara itu, surat keterangan PPS yang telah diterbitkan otoritas pajak mencapai 225.172 surat keterangan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Total nilai harta bersih yang diungkap peserta PPS tercatat Rp452,92 triliun. Pembayaran PPh final dari deklarasi seluruh harta tersebut mencapai Rp46 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : program pengungkapan sukarela, PPS, UU HPP, pajak, ungkap harta, SPT Tahunan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?