Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Fiskal untuk Impor Vaksin dan Alkes Sudah Tembus Rp1 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif Fiskal untuk Impor Vaksin dan Alkes Sudah Tembus Rp1 Triliun

Petugas menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada seorang bocah di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (17/6/2022). ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 senilai Rp1,02 triliun hingga 13 Mei 2022.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan insentif fiskal diberikan untuk memastikan ketersediaan berbagai obat dan alat kesehatan di tengah pandemi. Namun, lanjutnya, pemberian fasilitas fiskal saat ini terus menunjukkan tren penurunan.

"Tren impor alat kesehatan dan vaksin ini memang sejalan dengan pergerakan kasus Cvid-19," katanya, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Untung menuturkan pemerintah telah menggelontorkan fasilitas fiskal sejumlah Rp831 miliar atas impor vaksin yang mencapai senilai Rp4 triliun. Volume vaksin yang diimpor tersebut mencapai 53,48 juta dosis jadi.

Kemudian, pemerintah juga memberikan fasilitas untuk impor alat kesehatan mencapai Rp195 miliar dengan nilai impor Rp928 miliar. Jenis alat kesehatan yang banyak diimpor antara lain PCR test kit, obat antivirus, dan oksigen.

Apabila diperinci berdasarkan jenis fasilitas, pembebasan bea masuk diberikan senilai Rp261 miliar, pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut Rp499 miliar, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor tidak dipungut Rp268 miliar.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Untung menyebut fasilitas fiskal tidak hanya diberikan untuk menangani Covid-19, tetapi juga membantu pemulihan dunia usaha. Dalam hal ini, insentif tambahan diberikan untuk kawasan berikat dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang pemberian insentif pajak atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Insentif yang diberikan berupa PPN dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.

Jenis barang yang mendapatkan insentif fiskal meliputi obat-obatan; vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi; peralatan laboratorium; peralatan pendeteksi; peralatan pelindung diri; dan/atau peralatan untuk perawatan pasien.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Kemudian, PMK 226/2021 juga mengatur fasilitas fiskal untuk peralatan pendukung vaksinasi seperti paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, cold chain, dan generator set. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif fiskal, bea masuk, vaksin covid-19, PMK 226/2021, pajak, PDRI, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar