Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Pajak Penggunaan Lahan Dirilis

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif Pajak Penggunaan Lahan Dirilis

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pada akhir Januari 2019, Pemerintah China mengumumkan kebijakan insentif pajak baru terkait dengan tata guna lahan (land use tax). Insentif pajak diberikan kepada sektor pertanian dan sektor infrastruktur.

Dalam wawancaranya dengan Xinhua, pemerintah mempercepat pembentukan sistem fiskal, perpajakan, dan keuangan moneter. Tujuannya adalah untuk peningkatan pemenuhan konsumsi pangan dan memperbaiki kualitas hidup warga.

“Pemerintah memberikan pembebasan pajak bagi pelaku usaha pertanian dan sektor lainnya. Sementara itu, bagi pelaku di sektor infrastruktur, pemerintah akan memberikan pengurangan pajak,” demikian keterangan tertulis Pemerintah China yang dikutip dariTax Notes International Volume 93 No.5 (12/2/2019).

Baca Juga: Neraca Perdagangan Surplus 2,93 Miliar Dolar AS pada Mei 2024

Terkait dengan sektor pertanian, pedagang grosir dan pedagang eceran produk pertanian akan dibebaskan dari pajak atas tata guna lahan. Selain itu, pelaku usaha di sektor infrastruktur juga menerima pembebasan pajak atas properti. Kedua insentif pajak tersebut diberikan oleh pemerintah dengan tujuan agar dapat meningkatkan distribusi produk pertanian.

Terlepas adanya dua pelaku usaha yang memperoleh pembebasan pajak, ada dua pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah. Pertama, pembebasan pajak atas properti hanya berlaku bagi pelaku usaha di sektor infrastruktur ketika bangunannya akan digunakan secara langsung untuk menyediakan layanan pertanian di pasar grosir dan pasar petani.

Kedua, pembebasan pajak atas properti yang dibangun atas tanah dan tata guna lahan hanya akan berlaku selama tiga tahun. Kementerian Keuangan China mengumumkan bahwa pembebasan pajak dimulai 9 Januari 2019 dan berakhir pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Uni Eropa Kenakan Bea Masuk Imbalan 38,1% Atas Mobil Listrik China

Di sisi lainnya, khusus di sektor infrastruktur, pemerintah akan memberikan pemotongan pajak terhadap perusahaan teknologi tinggi. Bahkan, pemerintah juga akan memotong biaya yang ditanggung oleh perusahaan teknologi tinggi yang mendukung pembangunan perumahan dan konstruksi di Xiongan, daerah pinggiran Beijing.

Tujuan pemerintah melakukan pemotongan pajak dan biaya bagi perusahaan teknologi tinggi, yaitu agar ia dapat berkontribusi dalam sektor pembangunan perumahan dan konstruksi di daerah Xiongan. Pemerintah berencana untuk membentuk 'wajah' Xiongan menjadi kota pintar yang akan menekan kemacetan Beijing. Dengan demikian, pemerintah akan segera melakukan inovasi dalam kebijakan perpajakan. (Amu)

Baca Juga: Biden Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik, Begini Respons Otoritas China

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, china, pajak tanah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 15 September 2023 | 15:07 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Bertahan 40 Bulan, Neraca Perdagangan Kembali Surplus US$ 3,12 Miliar

Jum'at, 15 September 2023 | 12:50 WIB
KEPABEANAN

Penyelidikan Antidumping Impor Produk Asal China Ini Dimulai

Sabtu, 09 September 2023 | 08:21 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Indonesia Dorong China Segera Realisasikan Investasi di IKN

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal