Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Isu Terpopuler: DJP Aktif Telepon WP dan Produksi Jutaan SP2DK 

A+
A-
17
A+
A-
17
Isu Terpopuler: DJP Aktif Telepon WP dan Produksi Jutaan SP2DK 

Ilustrasi Berita Pajak Sepekan.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah selama 2 pekan berurutan isu pajak terpopuler didominasi pembahasan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kini topik lain di luar beleid yang bersifat omnibus itu mulai lebih banyak menarik minat pembaca.

Salah satunya tentang praktik outbond call yang dijalankan Ditjen Pajak (DJP). Outbond call merupakan penyampaian informasi oleh DJP kepada wajib pajak/penanggung pajak melalui sambungan telepon. Aktivitas ini masuk dalam program click, call, dan counter (3C).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan outbound call hanya digunakan terhadap wajib pajak dengan kriteria tertentu. Kriteria itu menyangkut dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Kriteria wajib pajak yang ditelepon melalui outbound call adalah wajib pajak yang berdasarkan data dalam administrasi kami belum melakukan pelaporan pajak dan atau belum melakukan pembayaran pajak," kata Neilmaldrin.

Data tersebut diperoleh dari direktorat teknis terkait atau unit vertikal. Untuk data dari direktorat teknis terkait disampaikan kepada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) secara teratur atau berdasarkan permintaan. Sementara data dari unit vertikal berdasarkan permintaan untuk melakukan outbound call kepada wajib pajak sesuai dengan kriteria.

Artikel lengkap mengenai outbond call, baca Ditelepon Petugas Pajak? Simak Kriteria WP yang Masuk Outbond Call.

Pekan ini DJP juga merilis Laporan Tahunan Tahun 2020. Di dalamnya terdapat beragam data dan informasi terkait kinerja otoritas sepanjang tahun lalu.

Ada banyak hal yang bisa dikulik dari laporan tersebut, salah satunya terkait produksi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang jumlahnya mengalami penurunan.

Dalam Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) disebutkan produksi SP2DK sepanjang 2020 sebanyak 2,42 juta surat. Jumlah tersebut turun 38,4% dibandingkan dengan posisi pada tahun sebelumnya sebanyak 3,35 juta surat.

Adapun SP2DK pada tahun lalu yang sudah diterbitkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) mencapai 1,33 juta atau sekitar 54,9% dari total produksi SP2DK. Pada 2019, SP2DK selesai mencapai 2,75 surat atau 82,1% dari total produksi.

"Jumlah wajib pajak yang menerima SP2DK tahun 2020 [sebanyak] 1.496.513 wajib pajak. Jumlah wajib pajak dengan SP2DK selesai [sebanyak] 817.849 wajib pajak," tulis otoritas dalam Laporan Tahunan 2020 DJP.

Nilai realisasi atas SP2DK yang terbit pada 2020 mencapai Rp66,85 triliun. Sementara nilai realisasi atas LHP2DK yang terbit pada tahun lalu mencapai Rp70,05 triliun. SP2DK merupakan bagian dari kegiatan pengawasan yang dijalankan DJP.

Artikel lengkap mengenai produksi SP2DK, baca Ditjen Pajak Terbitkan 2,4 Juta SP2DK Sepanjang 2020, Ini Perinciannya.

Selain 2 di atas, masih ada sejumlah topik lain yang menarik untuk diulas. Berikut adalah 6 artikel terpopuler DDTCNews selama sepekan terakhir yang sayang untuk dilewatkan:

1. Wajib Pajak Setuju Bayar Tarif Denda 300%, DJP Hentikan Penyidikan
Unit vertikal DJP menghentikan penyidikan perkara pajak karena tersangka bersedia membayar denda dengan tarif 300%.

Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Kanwil Jawa Tengah I Mohammad Yamin Saifudin mengatakan perkara pidana yang menjerat tersangka SMTA resmi dihentikan pada akhir September 2021. Hal tersebut dilakukan usai gelar perkara penghentian penyidikan yang dilakukan antara DJP dan Kejaksaan Agung RI.

"Dasar pelaksanaan penghentian penyidikan ini karena tersangka yang sedang dilakukan penyidikan, SMTA, melakukan permohonan penghentian penyidikan ke Menteri Keuangan," katanya dalam keterangan resmi.

Lewat permohonan penghentian penyidikan tersebut, ujar Yamin, tersangka SMTA bersedia membayar pokok pajak dan denda sebesar 300%. Hal tersebut sebagai bentuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan tersangka.

Alhasil, tersangka wajib mengembalikan Rp3,2 miliar ke kas negara. SMTA memanfaatkan fasilitas yang diatur dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44B UU KUP.

Beleid tersebut menurunkan tarif denda penghentian penyidikan dari 400% menjadi 300%. Permohonan yang disampaikan tersangka kemudian dianggap lengkap dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung.

2. Awasi Wajib Pajak, Ini yang Dimanfaatkan DJP
Optimalisasi pengawasan wajib pajak menjadi bagian dari upaya pengamanan penerimaan pajak dalam ranah intensifikasi pada tahun lalu.

Dalam Laporan Tahunan DJP 2020 disebutkan intensifikasi merupakan upaya yang dilakukan untuk mengoptimalisasi penggalian potensi penerimaan pajak terhadap subjek serta objek pajak terdaftar.

Pengawasan terhadap wajib pajak diprioritaskan pada tahun/masa pajak yang mendekati jatuh tempo/daluwarsa.
Prioritas juga untuk wajib pajak yang bergerak di sektor usaha yang masih menunjukan peningkatan pembayaran pajak signifikan selama masa pandemi Covid-19.

"Khususnya pada sektor e-commerce," tulis DJP dalam laporan tersebut.

Optimalisasi pengawasan wajib pajak dilaksanakan dengan memanfaatkan 3 hal. Pertama, data internal dan eksternal yang sudah tersedia dalam sistem informasi dalam rangka melakukan penelitian dan analisis wajib pajak.

Kedua, internet dan media komunikasi tanpa tatap muka dalam rangka pengumpulan data dan komunikasi dengan wajib pajak. Ketiga, teknologi informasi dalam rangka pengawasan wajib pajak yang melakukan aktivitas ekonomi baru.

3. Laporan Terbaru DJP, Puluhan Ribu WP OP dan Badan Diperiksa Tahun Lalu
Puluhan ribu wajib pajak orang pribadi dan badan masuk radar pemeriksaan DJP pada tahun lalu.

Berdasarkan laporan tahunan DJP 2020, otoritas menerbitkan 85.760 laporan hasil pemeriksaan (LHP) sepanjang tahun lalu. Realisasi penerimaan dari hasil pemeriksaan dan penagihan mencapai Rp54,23 triliun.

Otoritas menyatakan nilai refund discrepancy pada tahun lalu sejumlah Rp4,03 triliun. Angka penerimaan itu merupakan jumlah pembayaran pajak yang bisa dipertahankan oleh pemeriksa atas permohonan restitusi yang disampaikan wajib pajak dalam SPT.

Sementara itu, rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio/ACR pada tahun lalu 1,54%. ACR mewakili besaran cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dan jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT.

Perincian dari ACR tersebut dibagi berdasarkan wajib pajak orang pribadi dan badan. Jumlah wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 1,4 juta. Jumlah yang diperiksa oleh DJP sebanyak 35.589 wajib pajak badan dengan rasio ACR sebesar 2,42%.

4. PMK Baru! Kemenkeu Revisi Aturan Jenis Kendaraan yang Dikenai PPnBM
Kementerian Keuangan menyesuaikan kebijakan terkait dengan jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021.

Ketentuan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebelumnya diatur dalam PMK 64/2014 s.t.d.d PMK 33/2017. Namun, kedua PMK tersebut dinilai belum menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan sehingga perlu diganti.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 73/2019 sebelumnya menyesuaikan tarif PPnBM kendaraan bermotor. PP tersebut menetapkan tarif lebih beragam karena memperhatikan volume konsumsi bahan bakar serta tingkat emisi CO2 yang dihasilkan.

PP 73/2019 juga mulai membedakan tarif PPnBM atas mobil dengan emisi rendah karbon rendah. Kendaraan beremisi karbon rendah itu meliputi kendaraan hemat energi, full hybrid, flexy engine, plug-in hybrid electric vehicle, battery electric vehicle, dan fuel cell electric vehicle.

Dalam perkembangannya, pemerintah kembali menyesuaikan tarif PPnBM atas kendaraan plug-in hybrid electric vehicle dan hybrid electric vehicle melalui PP 74/2021.

Secara garis besar, PMK 141/2021 mengakomodasi ketentuan dan tarif PPnBM yang telah diatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d PP 74/2021. PMK 141/2021 juga mengatur tentang tata cara pengenaan, pemberian, serta penatausahaan dan pembebasan PPnBM.

5. Jumlah Pegawai Jabatan Fungsional DJP Diarahkan Jadi Lebih Banyak
Jumlah pegawai DJP dalam jabatan fungsional akan diarahkan menjadi lebih banyak dibandingkan dengan jabatan struktural dan jabatan pelaksana.

Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP disebutkan bahwa tahun lalu, rasio jumlah jabatan fungsional, jabatan struktural, dan jabatan pelaksana adalah 15:11:73. Sementara itu, perbandingan yang ideal adalah 60:11:29.

"Roadmap penataan jabatan pada tahun 2024 akan mengubah komposisi jumlah pegawai yang ada saat ini," tulis DJP dalam laporan tersebut.

Pembentukan jabatan fungsional menjadi salah satu upaya untuk mendorong peningkatan kompetensi teknis dari sumber daya manusia (SDM) di DJP.

Langkah ini untuk memperoleh komposisi jabatan yang ideal dengan jumlah pegawai dalam jabatan fungsional lebih banyak.

6. Debat Pajak: PPN Final untuk UMKM, Setuju? Tulis Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!
DDTCNews kembali menggelar debat pajak. Kali ini topik yang diangkat terkait PPN final untuk UMKM. Klik tautan judul di atas untuk mengetahui mekanisme kompetisi ini.

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan komentar terbaik dan telah menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan melalui https://bit.ly/DebatPPNFinal akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Senin, 8 November 2021 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Kamis, 11 November 2021. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, Ditjen Pajak, pegawai pajak, UMKM, outbond call, SP2DK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama