Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Jalani 2 Usaha Berbeda, Bagaimana Cara Menentukan KLU Utamanya?

A+
A-
29
A+
A-
29
Jalani 2 Usaha Berbeda, Bagaimana Cara Menentukan KLU Utamanya?

PERKENALKAN, saya Arif. Saya adalah wirausaha yang bergerak pada bidang penjualan kartu undangan dan jasa desain undangan. Beberapa waktu lalu saya mendengar bahwa terdapat ketentuan baru mengenai penentuan klasifikasi lapangan usaha (KLU) utama wajib pajak.

Pertanyaan saya, bagaimana cara menentukan KLU utama untuk keperluan perpajakan apabila kegiatan usaha yang saya jalani berada di dua bidang yang berbeda? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Arif, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Arif. Pada dasarnya, KLU merupakan kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha berdasarkan pada kategori tertentu. Simak ‘Apa itu KBLI dan KLU?

Sebelumnya, ketentuan mengenai KLU diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak (KEP-233/2012). Sesuai dengan beleid ini, KLU disusun menurut kategori, golongan pokok, golongan, subgolongan, dan kelompok kegiatan ekonomi.

Namun demikian, belum lama ini DJP telah menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan KLU untuk tujuan perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2022 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak (PER-12/2022).

Kini, sesuai dengan PER-12/2022, KLU bagi wajib pajak orang pribadi, warisan belum terbagi yang melakukan kegiatan usaha, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Simak ‘Soal KLU Wajib Pajak Pakai KBLI, Begini Kata DJP

Berdasarkan pada ketentuan di atas dapat diketahui dalam menentukan KLU, Bapak harus merujuk pada KBLI untuk menentukan kelompok bidang usaha yang dijalankan. Pengelompokan KBLI tersebut diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 PER-12/2022.

Selanjutnya, terkait dengan pertanyaan Bapak, bagi wajib pajak yang memiliki aktivitas atau kegiatan ekonomi yang berbeda perlu menentukan KLU utama dari usaha yang dijalankannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PER-12/2022.

Adapun cara untuk menentukan KLU utama yaitu berdasarkan jumlah peredaran bruto atau penghasilan terbesar di antara aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak pada tahun pajak sebelumnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PER-12/2022.

“(2) Penentuan Klasifikasi Lapangan Usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Tahun Pajak dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi dengan jumlah peredaran bruto atau penghasilan terbesar di antara aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak pada tahun pajak sebelumnya.”

Selanjutnya, tahapan dalam penentuan KLU utama wajib pajak dilakukan berdasarkan pada prinsip hierarki. Adapun mekanisme penentuannya diawali dari kategori, golongan pokok, golongan, subgolongan dan kelompok yang memiliki persentase peredaran bruto terhadap total peredaran bruto terbesar. Ketentuan ini sebagaimana dimuat dalam bagian B lampiran PER-12/2022.

Sebagai ilustrasi, berikut contoh kasus mengenai penentuan KLU utama. PT ABC menjalankan sembilan aktivitas ekonomi dengan total peredaran bruto sebesar Rp100 miliar. Oleh karena itu, PT ABC perlu mengidentifikasi KLU utama berdasarkan prinsip hierarki dengan tahapan-tahapan berikut ini.

Pertama, PT ABC mengidentifikasi kategori dengan persentase peredaran bruto terbesar, yaitu industri pengolahan sebesar 52%.

Kedua, PT ABC mengidentifikasi golongan pokok yang terdapat di dalam kategori industri pengolahan dengan persentase peredaran bruto terbesar, yaitu industri mesin dan perlengkapan yang tidak termasuk dalam lainnya (YTDL) sebesar 40%.

Ketiga, PT ABC mengidentifikasi golongan yang terdapat di dalam golongan pokok industri mesin dan perlengkapan YTDL dengan persentase peredaran bruto terbesar, yaitu industri mesin untuk keperluan khusus sebesar 32%.

Keempat, PT ABC mengidentifikasi sub golongan di dalam golongan industri mesin untuk keperluan khusus dengan persentase peredaran bruto terbesar, yaitu industri mesin dan perkakas mesin untuk pengerjaan logam, kayu dan bahan lainnya sebesar 21%.

Kelima, PT ABC mengidentifikasi kelompok di dalam sub golongan industri mesin dan perkakas mesin untuk pengerjaan logam, kayu dan bahan lainnya dengan persentase peredaran bruto terbesar, yaitu industri mesin dan perkakas mesin untuk pengerjaan logam sebesar 21%.

Berdasarkan pada mekanisme penentuan KLU utama di atas dapat disimpulkan PT ABC memiliki KLU utama industri mesin dan perkakas mesin untuk pengerjaan logam.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, konsultasi, pajak, KLU, KBLI, PER-12/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya