Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Jangan Keliru! Begini Ketentuan Pajak Penghasilan atas Fintech Pinjol

A+
A-
4
A+
A-
4
Jangan Keliru! Begini Ketentuan Pajak Penghasilan atas Fintech Pinjol

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan berlakunya PMK 69/2022 sejak 1 Mei 2022, pemerintah resmi mengatur pajak penghasilan pada perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech), termasuk layanan pinjam meminjam atau pinjaman online (pinjol).

Perlakuan pajak penghasilan (PPh) berupa bunga pinjaman dalam penyelenggaraan layanan pinjam meminjam dibahas pada Pasal 2 hingga Pasal 5 PMK No. 69/2022 tentang Pajak Penghasilan dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam proses bisnis layanan pinjam meminjam, pemberi pinjaman menerima penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh ini maka pemberi pinjaman dikenakan pemotongan:

  • PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); atau
  • PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain BUT.

Pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh 26 tersebut dilakukan oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam sehingga penerima pinjaman tidak melakukan pemotongan PPh atas bunga pinjaman yang dibayarkan.

Perlu diperhatikan juga, bunga pinjaman yang diterima penyelenggara layanan pinjam meminjam dari penerima pinjaman bukan merupakan penghasilan bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Selain itu, bunga pinjaman yang dibayar penyelenggara layanan pinjam meminjam kepada pemberi pinjaman bukan merupakan biaya dan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang dari penghasilan bruto dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam.

Penasaran apa lagi ketentuan pajak penghasilan atas pinjol yang diatur PMK 69/2022 tersebut? Kunjungi konten panduan pajak atas Jasa Penyelenggaraan Layanan Pinjam hanya di platform Perpajakan ID.

Panduan Pajak Perpajakan ID merupakan kumpulan panduan pajak berbentuk artikel di platform Perpajakan ID yang memudahkan pemahaman wajib pajak akan pajak profesi, pajak transaksi, dan rekap aturan atas topik tertentu.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Bukan hanya sekadar artikel panduan, setiap konten panduan pajak dilengkapi dengan dasar hukum yang langsung terhubung dengan dokumen peraturannya serta latar belakang yang dapat membantu para pengguna untuk memahami maksud dan tujuan dari aspek pemajakannya.

Selain panduan pajak, Perpajakan ID juga menghadirkan konten Peraturan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, P3B, UU Perpajakan Konsolidasi, publikasi Newsletter dan Ebooks, serta Glosarium. Navigasi yang mudah juga membuat Perpajakan ID dapat digunakan oleh siapa pun.

Tunggu apalagi? Segera kunjungi platform Perpajakan ID dan ketahui manfaat apa saja yang bisa Anda dapatkan dari platform ini. Akses Perpajakan ID di sini. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan DDTC, perpajakan DDTC premium, ddtc, peraturan pajak, pajak, panduan, fintech, pinjol

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun