Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jelang Akhir Tahun, Mau Kurangi Angsuran PPh Pasal 25? Ini Kata DJP

A+
A-
16
A+
A-
16
Jelang Akhir Tahun, Mau Kurangi Angsuran PPh Pasal 25? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan tentang ketentuan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (17/11/2022).

Wajib pajak tidak dapat langsung menghentikan angsuran PPh Pasal 25 ketika ada perkiraan kelebihan pembayaran pajak menjelang akhir tahun. Wajib pajak perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan KEP-537/PJ/2000.

“Tidak ada batas waktu pengajuannya. Namun, sudah harus melewati 3 bulan pertama dan masih di tahun yang sama,” cuit contact center DJP, Kring Pajak, merespons pertanyaan warganet di Twitter.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Otoritas mengatakan permohonan dapat diajukan apabila sesudah 3 bulan atau lebih tahun berjalannya suatu tahun pajak, wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang kurang dari 75% PPh terutang dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.

Pengajuan permohonan dilakukan secara tertulis kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Wajib pajak perlu menyertakan penghitungan besaran PPh yang akan terutang. Penghitungan berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh.

Wajib pajak juga perlu menyampaikan penghitungan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.Sepanjang memenuhi kriteria dalam KEP-537/PJ/2000, sambung otoritas, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain mengenai permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, ada pula ulasan terkait dengan laporan gratifikasi yang diterima DJP. Selain itu, masih ada juga ulasan mengenai banyaknya modus operandi pidana perpajakan berupa penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Dianggap Diterima

Contact center DJP, Kring Pajak, menjelaskan keputusan dari kepala KPP terhadap permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 akan diberikan dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan wajib pajak.

Apabila kepala KPP belum memberikan keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dari wajib pajak dianggap diterima. Dengan demikian, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. (DDTCNews)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Hitung Ulang PPh Pasal 25 Ketika Ada Kenaikan Usaha

Sesuai dengan KEP-537/PJ/2000, ada pula potensi penyesuaian apabila terdapat peningkatan usaha pada tahun pajak berjalan sehingga estimasi PPh yang akan terutang lebih dari 150% dari PPh terutang dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.

Jika kondisi itu terjadi, PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang tersebut. Penghitungan kembali dilakukan wajib pajak sendiri atau kepala KPP. (DDTCNews)

Laporan Gratifikasi

Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) DJP menyampaikan adanya kenaikan signifikan atas laporan gratifikasi pada tahun lalu. Berdasarkan pada data yang disampaikan dalam Laporan Tahunan DJP 2021, UPG eselon I DJP menerima 249 laporan gratifikasi pada 2021.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

“Jumlah ini meningkat cukup tinggi dari tahun sebelumnya, yaitu 59 laporan,” tulis DJP dalam laporan tersebut. (DDTCNews)

Langkah yang Dilakukan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan otoritas pajak terus melakukan berbagai langkah untuk menekan modus operandi yang dilakukan wajib pajak dalam menghindari pajak.

Langkah reformasi yang telah dilaksanakan DJP di antaranya digitalisasi penomoran faktur pajak (e-Nofa). DJP meluncurkan situs web e-nofa untuk memudahkan PKP meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Selain itu, e-nofa juga mendukung penerapan e-faktur yang memudahkan pengawasan sekaligus mencegah munculnya faktur pajak fiktif. Selain itu, DJP terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk melakukan pelatihan bersama dan kegiatan sinergis lainnya.

DJP juga melakukan penguatan asas ultimum remedium berupa perubahan Pasal 44B UU KUP yang menaikkan sanksi faktur pajak fiktif untuk menimbulkan efek gentar. Semula, sanksi atas pelanggaran tersebut sebesar 3 kali pajak yang kurang dibayar. Kini, sanksi naik menjadi 4 kali pajak kurang dibayar. (DDTCNews)

Realisasi Investasi Penerima Insentif

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hingga 30 September 2022, realisasi investasi penerima tax holiday untuk industri pionir baru Rp143,37 triliun. Untuk investasi penerima tax holiday kawasan ekonomi khusus senilai Rp8,47 triliun.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Kemudian, realisasi investasi penerima tax allowance industri prioritas tertentu senilai Rp4,03 triliun. Menurut Neilmaldrin, realisasi investasi tidak hanya dipengaruhi faktor insentif. Pasalnya, pandemi Covid-19 juga telah memperlambat aktivitas perekonomian. (Kontan)

Presidensi G-20

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menutup Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 yang berlangsung selama 2 hari terakhir di Bali. Jokowi juga menyerahkan tampuk kepemimpinan G-20 (presidensi) pada 2023 kepada India.

Secara simbolik, Jokowi menyerahkan palu kepemimpinan KTT G-20 kepada Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi. Jokowi optimistis kepemimpinan India tahun depan bisa makin mewujudkan pemulihan global dan membangun pertumbuhan ekonomi yang inklusif. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Pertemuan Ketiga Asia Initiative

Dirjen Pajak Suryo Utomo memimpin pertemuan ketiga Asia Initiative yang digelar di Spanyol pada pekan lalu, 8 November 2022. Suryo yang juga menjabat sebagai Chair of Asia Initiative menyampaikan informasi terkini, khususnya hasil dari pertemuan kedua yang digelar pada 31 Agustus hingga 2 September 2022 di Bali.

"Pertemuan kedua tersebut menyepakati program kerja yang berfokus pada peningkatan kapasitas regional yang didasari karena adanya perbedaan kapabilitas pada yurisdiksi anggota Asia Initiative dalam menerapkan standar pertukaran informasi," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, PPh Pasal 25, angsuran PPh Pasal 25, KEP-537/PJ/2000, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama