Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jelang Implementasi Coretax System, Data Prepopulated Terus Diperkaya

A+
A-
3
A+
A-
3
Jelang Implementasi Coretax System, Data Prepopulated Terus Diperkaya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terus mengoptimalkan fitur data prepopulated jelang implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan data prepopulated akan makin banyak dimanfaatkan ketika CTAS diterapkan. Data prepopulated ini biasanya berasal dari bukti potong yang telah dilaporkan pemotong pajak.

"Data tersebut akan terus diperbaiki dan diperkaya bersamaan dengan implementasi coretax pada bulan Juli 2024," katanya, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dwi mengatakan DJP telah menggunakan data prepopulated untuk penyampaian SPT. Penggunaan data prepopulated tersebut pun bakal memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan.

Sebagian wajib pajak orang pribadi, terutama karyawan, dalam beberapa tahun terakhir sudah dapat menikmati fitur prepopulated ketika menyampaikan SPT Tahunan. Dalam hal ini, sejumlah data seperti penghasilan neto dan pajak terutang yang telah dipotong pemberi kerja akan otomatis terisi dalam SPT Tahunan.

Meski memudahkan, Dwi mengingatkan kebenaran data prepopulated pada SPT Tahunan tersebut tetap harus diperiksa oleh masing-masing wajib pajak sebelum di-submit.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

"Wajib pajak diharapkan memastikan data yang terdaftar pada sistem DJP merupakan data paling baru dan berisi informasi yang benar dan lengkap," ujarnya.

Sebelumnya, DJP menyatakan siap meluncurkan teknologi prepopulated SPT PPh orang pribadi pada 2025, bertepatan dengan saat pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024. Teknologi SPT PPh prepopulated bakal didukung oleh coretax administration system sekaligus pelaporan oleh wajib pajak yang berkewajiban memotong atau memungut pajak.

Nantinya, tidak hanya penghasilan pegawai dan PPh Pasal 21 yang langsung terisi secara prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. Ke depan, PPh final atas bunga yang dipotong oleh pihak perbankan juga akan terisi secara otomatis atau prepopulated dalam SPT Tahunan. (sap)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, prepopulated data, data prepopulated, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama