Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jelang Lebaran, Bea Cukai-Polri Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter

A+
A-
0
A+
A-
0
Jelang Lebaran, Bea Cukai-Polri Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter

Barang bukti yang diamankan tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri.

JAKARTA, DDTCNews - Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah sebuah laboratorium narkotika ilegal (clandestine lab) di sebuah rumah pribadi di Sunter, Jakarta Utara.

Dalam penindakan yang dilakukan pada 4 April 2024 tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan pil ekstasi sebanyak 7.800 butir.

"Petugas juga mengamankan alat cetak ekstasi, bahan baku yang sudah siap cetak, bahan baku lainnya, bahan adonan setengah jadi, peralatan, serta mesin cetak membuat narkoba," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam akun resminya, Selasa (9/4/2024).

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Mesin cetak pembuatan narkoba yang diamankan memiliki kapasitas produksi 3.000 per jam. petugas gabungan juga mengamankan 4 orang tersangka berinisial A alias D (29 tahun), R (58 tahun), C (34 tahun), dan G (28 tahun).

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat menjelaskan penindakan ini bermula dari informasi yang didapat Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait dengan adanya paket dari luar negeri yang diduga berisi bahan baku pembuatan ekstansi pada awal Januari 2024.

Merespons laporan itu, kemudian tim dari Bareskrim Polri melakukan pemantauan alamat tujuan pengiriman paket. Tim berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Dari hasil penyelidikan yang berlangsung selama 4 bulan, petugas gabungan memastikan bahwa lokasi tersebut dijadikan sebagai clandestine lab," ujar Syarif.

Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar prekursor narkotika dari China. Kemudian, bahan tersebut diproses secara kimia menjadi bahan mephedron dan selanjutnya dicetak menjadi ekstasi.

Penindakan ini, ujar Syarif, merupakan wujud komitmen Bea Cukai dan Polri dalam menjalankan fungsi community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran narkotika. (sap)

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan kepabeanan, bea cukai, DJBC, psikotropika, narkotika, bareskrim polri, ekstasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:00 WIB
PMK 74/2022

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen