Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jenis-Jenis Penghasilan Notaris yang Bisa Dipajaki, Cek di Sini

A+
A-
9
A+
A-
9
Jenis-Jenis Penghasilan Notaris yang Bisa Dipajaki, Cek di Sini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk akta otentik dan kewenangan lainnya. Sama halnya dengan wajib pajak lain, penghasilan notaris dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, penghasilan adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.

Lantas, apa saja penghasilan yang umumnya notaris dapatkan? Pertama, honorarium yang besarnya ditentukan dari nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat oleh notaris.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ketentuan perhitungan nilai ekonomis berdasarkan UU 30/2004 dari setiap akta dapat dilihat dari gambar di bawah ini.


Sementara itu, nilai sosiologis menurut ketentuan UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Kedua, penghasilan selain dari pekerjaan notaris yang dapat berupa penghasilan dari kegiatan usaha, penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final, penghasilan yang dikenakan PPh final, serta penghasilan dari luar negeri.

Selain itu, notaris juga perlu mengetahui hal-hal terkait dengan penghitungan pajak penghasilan, mulai dari menentukan dasar pengenaan pajak (DPP) dari penghasilan hingga kondisi-konsisi tertentu yang membuat cara perhitungan pajak menjadi berbeda?

Jika ingin mengetahui dasar hukum, rumus perhitungan DPP penghasilan notaris, contoh perhitungan PPh notaris, Anda dapat membacanya secara lengkap melalui Panduan Pajak Notaris di platform Perpajakan ID. Baca selengkapnya di sini sekarang. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan DDTC, perpajakan DDTC premium, ddtc, pajak penghasilan, notaris, pajak, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama