Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Ingin Nikel RI Bisa Suplai Kebutuhan Baterai Mobil Listrik AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Ingin Nikel RI Bisa Suplai Kebutuhan Baterai Mobil Listrik AS

Pekerja tambang berada di dekat tumpukan nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jumat (1/9/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap nikel dari Indonesia bisa turut memenuhi kebutuhan pengembangan baterai mobil listrik di Amerika Serikat (AS).

Dalam pertemuan dengan Wakil Presiden AS Kamala Harris pada sela-sela KTT Asean, Jokowi mengajak AS untuk membahas critical mineral agreement (CMA).

"Indonesia merupakan produsen dan pemilik cadangan nikel terbesar di dunia dengan cadangan nikel mencapai 21 juta metrik ton sehingga Indonesia dapat menjadi pemasok kebutuhan baterai untuk kendaraan listrik di AS. Indonesia mengajak AS untuk membahas pembentukan CMA," ujar Jokowi, dikutip Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Keberadaan CMA diharapkan dapat meyakinkan AS atas potensi kerja sama ekonomi bagi kedua negara sekaligus mengundang sejumlah investor asing AS untuk turut menggarap sektor nikel di Indonesia.

Lebih lanjut, dengan adanya CMA, Indonesia berharap nikel dari Indonesia bisa memenuhi persyaratan fasilitas kredit pajak atas pembelian mobil listrik sebagaimana termuat dalam Inflation Reduction Act (IRA).

Melalui IRA, AS memberikan fasilitas kredit pajak maksimal senilai US$7.500 kepada pembeli mobil listrik sepanjang 40% dari mineral yang digunakan untuk pembuatan baterai mobil listrik tersebut berasal dari AS atau mitra perdagangan bebas AS.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk diketahui, Indonesia sesungguhnya telah mengusulkan perjanjian perdagangan bebas terbatas atau limited FTA agar mineral yang berasal dari Indonesia memenuhi persyaratan fasilitas kredit pajak dalam IRA.

Namun, hingga saat ini Indonesia belum menjalin limited FTA dengan AS mengingat mayoritas nikel di Indonesia diolah oleh smelter milik China. (sap)

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekspor, nikel, Jokowi, AS, kredit pajak, kendaraan listrik, Kamala Harris

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama