Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Siapkan Pendanaan untuk BUMN Pangan, Bukan Berbentuk PMN

A+
A-
1
A+
A-
1
Jokowi Siapkan Pendanaan untuk BUMN Pangan, Bukan Berbentuk PMN

Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf Amin, dan Seskab Pramono Anung berbincang sebelum Ratas Peningkatan Produksi dan Hilirisasi Produk Pangan, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/7/2023) pagi. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong pengembangan badan usaha milik negara (BUMN) bidang pangan, yakni ID Food. ID Food, melalui Perum Bulog, nantinya akan membantu pemerintah melakukan serapan komoditas pangan pokok, seperti beras, jagung, dan kedelai.

Guna mendukung operasional BUMN bidang pangan, Jokowi lantas menyiapkan skema pendanaan yang tidak berwujud penyertaan modal negara (PMN) seperti selama ini berjalan. Kali ini, pendanannya berupa pinjaman dari perbankan pelat merah.

"Tidak diberikan seperti PMN, tetapi diberikan dalam bentuk pinjaman. Ada penjaminan dari Menkeu kemudian akan diberikan kepada [bank] Himbara. Himbara akan memberikan [pinjaman] kepada BUMN bidang pangan, pertama Bulog, salah satunya ID Food," kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dalam keterangan pers, dikutip pada (10/7/2023).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Dalam kesempatan yang sama, Bapanas juga mendapat tugas dari presiden untuk menyiapkan strategi dalam menghadapi El Nino. Selain itu, Jokowi juga meminta Bapanas bersama ID Food untuk meningkatkan produksi pangan serta hilirisasinya.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah juga mulai memantau potensi inflasi akibat adanya fenomena El Nino. Inflasi komponen harga pangan bergejolak atau volatile food tercatat turun dari 3,74% pada April 2023 menjadi hanya sebesar 3,28% pada Mei 2023.

Menurut Badan Kebijakan Fiskal (BKF), penurunan inflasi volatile food disokong oleh terkendalinya harga pangan berkat panen raya padi dan aneka cabai. Walau demikian, pemerintah memang harga pangan masih akan naik dalam waktu dekat menjelang Hari Raya Iduladha dan fenomena El Nino.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menyampaikan komoditas komponen harga pangan bergejolak atau volatile food yang berpotensi mengalami kenaikan harga adalah beras dan produk-produk hortikultura. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pangan, ID Food, BUMN, Jokowi, El Nino, kekeringan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:35 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pesan Jokowi ke Rakyat: Jangan Judi, Mending Uangnya Buat Modal Usaha

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Hari Raya Iduladha, Bapanas Jamin Harga Pangan Stabil

Rabu, 12 Juni 2024 | 16:03 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Sulit Dicapai, Jokowi Tetap Targetkan Stunting Turun ke 14%

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama