Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jumlah WP Baru Hasil Ekstensifikasi Terus Menurun, Begini Catatan DJP

A+
A-
3
A+
A-
3
Jumlah WP Baru Hasil Ekstensifikasi Terus Menurun, Begini Catatan DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah penambahan wajib pajak baru hasil ekstensifikasi oleh Ditjen Pajak (DJP) tercatat cenderung turun dari tahun ke tahun.

Sebagai gambaran, pada 2018 dan 2019 jumlah wajib pajak baru hasil ekstensifikasi tercatat masing-masing mencapai 1,04 juta dan 1,26 juta wajib pajak. Namun, pada 2021 dan 2022, tambahan jumlah wajib pajak baru hasil ekstensifikasi hanya sebanyak 30.927 dan 34.599 wajib pajak.

"Ekstensifikasi merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJP terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2022, dikutip Selasa (12/12/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pada 2018, kegiatan ekstensifikasi difokuskan pada wajib pajak yang diketahui memiliki harta tetapi tidak mengikuti tax amnesty, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan dan badan, serta bendahara dana desa.

Selanjutnya, kegiatan ekstensifikasi pada 2019 lebih difokuskan pada kegiatan ekstensifikasi sektoral atas sektor potensial seperti perdagangan, e-commerce, waralaba, perkebunan, pertambangan, perikanan, dan sektor dominan lainnya sesuai dengan potensi di KPP.

Ekstensifikasi juga dilaksanakan secara teritorial dengan cara menjaring wajib pajak baru pada kawasan komersial seperti pertokoan, mal, pasar, ruko, rukan, kawasan industri, kawasan pergudangan, kawasan hunian mewah, dan lain-lain.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Pada 2021, kegiatan ekstensifikasi dilakukan berdasarkan data kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Pasalnya, tingkat keberhasilan pemanfaatan data KPDL ternyata jauh lebih tinggi ketimbang data eksternal dari ILAP.

Ekstensifikasi menggunakan KPDL kembali dilanjutkan pada 2022. "Data hasil KPDL atas wajib pajak yang belum ber-NPWP selanjutnya akan diolah dan menghasilkan daftar sasaran ekstensifikasi (DSE)," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2022.

Selain meneruskan penggunaan KPDL, tata usaha ekstensifikasi juga terus diperbaiki lewat penyempurnaan aplikasi SIDJP NINE Modul Ekstensifikasi 3.3. Kali ini, aplikasi SIDJP NINE Modul Ekstensifikasi 3.3 menyediakan informasi perkiraan penghasilan dan penambahan informasi detail data KPDL berupa data perekam, koordinat lokasi, dan jenis lokasi. (sap)

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, ekstensifikasi, wajib pajak, KPDL, Laporan Tahunan DJP 2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Integrasi Sistem Segera Diuji Coba Beberapa Wajib Pajak

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama