Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kadin & Apindo Kompak Tekankan Perlunya Perluasan Basis Pajak, Kenapa?

A+
A-
2
A+
A-
2
Kadin & Apindo Kompak Tekankan Perlunya Perluasan Basis Pajak, Kenapa?

Ilustrasi logo Kadin dan Apindo.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menekankan pentingnya upaya ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak.

Hal ini disampaikan oleh Kadin dan Apindo saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait rencana RUU omnibus law perpajakan. Dua asosiasi pengusaha itu melihat masih besarnya potensi perluasan basis pajak.

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan untuk memperluas basis pajak, pemerintah harus menyasar wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, dilihat dari jumlah wajib pajak orang pribadi dan kontribusinya, ruang peningkatan masih terbuka lebar.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

“[Porsi] setoran PPh individu memang masih kecil. Ini menjadi PR [pekerjaan rumah] kita ke depan karena di negara lain jumlah PPh individu itu tergolong tinggi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (3/2/2020).

Hal serupa diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Raden Pardede. Menurutnya, saat ini masih porsi sektor usaha informal masih relatif besar. Selama ini sektor ini tidak masuk dalam administrasi perpajakan.

Sektor informal yang terlalu banyak, menurutnya, akan berpengaruh pada perekonomian secara umum karena banyak potensi ekonomi yang tidak dihitung. Hal ini juga akan menyulitkan dalam proses perizinan berusaha.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

“Kita harus mengurangi sektor informal kita karena hal itu dapat menghambat kepastian hukum. Penting bagi kita untuk segera memformalkannya karena ini juga akan berkaitan dengan mekanisme memperoleh izin," paparnya.

Berdasarkan data Kemenkeu, setoran PPh badan dan PPN dalam negeri menjadi tulang punggung penerimaan berdasarkan jenis pajak. Setoran PPN dalam negeri hingga akhir tahun lalu mencapai Rp346,3 triliun atau berkontribusi 26% dari total penerimaan pajak.

Setoran PPh badan dengan realisasi Rp256,7 triliun atau menyumbang 19,3% terhadap total penerimaan pajak. Sementara itu, realisasi dari PPh orang pribadi hingga akhir tahun lalu mencapai Rp11,2 triliun atau menyumbang hanya 0,8% terhadap total penerimaan pajak yang dikumpulkan DJP pada 2019 senilai Rp1.332,1 triliun. (kaw)

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekstensifikasi, DJP, sektor informal, basis pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan