Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Alihkan Layanan ke Digital, Ini Kata DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
Kantor Pajak Alihkan Layanan ke Digital, Ini Kata DJP

Slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' terpasang di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menetapkan dua kriteria bagi kantor pajak yang tidak menyelenggarakan pelayanan tatap muka langsung dan beralih menjadi pelayanan digital pada periode PPKM Darurat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kriteria tersebut yaitu kondisi lokasi masing-masing kantor dan arahan pimpinan pada tingkat Kanwil dan kantor pusat. Dua kriteria tersebut, lanjutnya, belum diubah sejak adanya peningkatan kasus positif Covid-19.

"Pertimbangan masih sama kami melihat situasi dan kondisi dimana lokasi kantor-kantor berada serta memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Satgas setempat dan juga arahan pimpinan," katanya, dikutip pada Minggu (25/7/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Untuk kantor yang masih menyelenggarakan pelayanan tatap muka langsung, sambung Neilmaldrin, diharapkan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bagi unit kerja yang menutup pelayanan tatap muka langsung, tetap memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak.

Menurutnya, kantor yang sepenuhnya beralih pada proses bisnis layanan digital memang sudah siap untuk memberikan layanan berbasis elektronik. Layanan elektronik tersebut tidak hanya yang berasal dari sistem milik DJP, tetapi juga menggunakan saluran digital lainnya seperti konsultasi via aplikasi pesan dan e-mail.

"Jika keadaan tidak memungkinkan untuk tatap muka maka akan kami alihkan sebagian/seluruhnya melalui beberapa layanan online yang kami siapkan," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Berdasarkan pantauan DDTCNews, beberapa unit kerja di wilayah Jabodetabek telah mengalihkan seluruh layanan menjadi pelayanan berbasis online. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19.

Layanan telepon Kring Pajak juga ditiadakan pada 21-23 Juli 2021. Namun, wajib pajak masih bisa mengakses layanan Kring Pajak melalui livechat pada laman pajak.go.id, e-mail pada alamat [email protected], dan [email protected]. Ada juga saluran Kring Pajak pada akun Twitter @Kring_Pajak. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, kantor pajak, pelayanan digital, pelayanan pajak, PPKM darurat, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama