Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Kumpulkan 30 Kepala Desa, Ada Pesan Khusus Soal Coretax

A+
A-
2
A+
A-
2
Kantor Pajak Kumpulkan 30 Kepala Desa, Ada Pesan Khusus Soal Coretax

foto: KPP Pratama Kediri

KEDIRI, DDTCNews - Aula Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dipenuhi oleh lebih dari 30 kepala desa, akhir bulan lalu. Puluhan kepala desa tersebut dikumpulkan oleh camat atas undangan dari KPP Pratama Kediri.

Usut punya usut, mereka dikumpulkan untuk diberikan edukasi perpajakan. Ada dua topik yang disampaikan, yakni pelaporan SPT Tahunan dan rencana peluncuran pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS).

"Nanti akan ada aplikasi baru namanya CTAS atau coretax system yang memudahkan wajib pajak," ujar Kepala KPP Pratama Kediri Mulyanto Budi Santosa dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Melalui CTAS, Mulyanto menambahkan, DJP menambahkan saluran baru untuk layanan administrasi perpajakan yaitu 3C atau Click, Call, and Counter.

Layanan Click dilakukan melalui laman pajak.go.id, sedangkan layanan Call dilakukan dengan menghubungi Kring Pajak 1500200. Selanjutkan, layanan Counter diberikan ketika wajib pajak datang langsung ke loket KPP/KP2KP.

Mulyanto mengatakan CTAS akan memberikan perubahan pada beberapa proses bisnis wajib pajak, termasuk pendaftaran NPWP. Jika melihat pada alur yang lama, ujarnya, pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui situs web dan loket.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

"Dengan pembaruan CTAS ini, banyak saluran pendaftaran yang dapat diakses (omnichannel). Pendaftaran juga dapat dilakukan di KPP/KP2KP manapun tanpa batasan wilayah (borderless)," kata Mulyanto.

Sebagai informasi, coretax system akan dijalankan pada 1 Juli 2024. DJP kini tengah menjalankan beragam uji coba untuk menyiapkan implementasi coretax system tersebut.

Secara umum, terdapat 5 proses bisnis yang diubah seiring dengan hadirnya coretax dan akan berdampak langsung terhadap wajib pajak, yakni proses bisnis pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, layanan permohonan dan edukasi, serta taxpayer account. (sap)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, administrasi pajak, coretax system, PSIAP, digitalisasi layanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama