Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Sisir UMKM, Kunjungi WP Dadakan Tanpa Didahului Surat

A+
A-
18
A+
A-
18
Kantor Pajak Sisir UMKM, Kunjungi WP Dadakan Tanpa Didahului Surat

Ilustrasi.

SRAGEN, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Sragen, Jawa Tengah menyisir sejumlah pelaku UMKM di Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Sragen. Penyisiran wajib pajak ini dilakukan dalam rangka kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Petugas KP2KP Sragen Ulya Rusfina Dewi menjelaskan KPDL dilakukan untuk mendata kembali seluruh potensi pajak atas wajib pajak UMKM yang berada di area kerjanya. KPDL ini, imbuhnya, dilakukan secara langsung tanpa didahului dengan penyampaian surat kepada wajib pajak.

"Target [wajib pajak] dalam kegiatan ini dapat dipilih secara acak atau sesuai dengan klasifikasi usaha tertentu yang dibutuhkan data atau informasinya," kata Ulya dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

KPDL sendiri dilakukan secara rutin dengan menyasar wajib pajak baru sebagai sarana untuk memberikan edukasi perpajakan dan untuk meningkatkan kualitas basis data wajib pajak yang ada di wilayah KP2KP Sragen.

Ulya mengungkapkan salah satu wajib pajak yang dikunjunginya adalah Winarti, seorang pemilik usaha penyosohan beras di Desa Gebang, Kecamatan Masaran. Melalui wawancara langsung, petugas pajak bisa mendalami kondisi usaha Winarti.

Beberapa informasi yang digali petugas pajak pada pelaku UMKM adalah penghasilan, jumlah pegawai, kendaraan operasional yang dimiliki, modal usaha, hingga laba rugi kotor dari usaha yang dijalankan.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

KPDL sebenarnya tidak hanya bermanfaat bagi petugas pajak. Bagi wajib pajak, mereka bisa memanfaatkan KPDL dengan berkonsultasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan.

Sebagai informasi, KPDL yang dilakukan oleh petugas merupakan KPDL berbasis kewilayahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2022 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.

KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Wajib pajak juga diimbau untuk menghubungi KP2KP atau KPP terdekat apabila membutuhkan informasi perpajakan secara mendalam. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, KPDL, KP2KP, penyuluhan pajak, UMKM, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet UMKM Lampaui Rp4,8 Miliar, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh Final?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama