Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kanwil DJP Ini Teken Kerja Sama Inklusi Pajak dengan UBSI PSDKU Bogor

A+
A-
1
A+
A-
1
Kanwil DJP Ini Teken Kerja Sama Inklusi Pajak dengan UBSI PSDKU Bogor

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan (kedua dari kanan) dan Rektor UBSI Mochamad Wahyudi (kedua dari kiri). (foto: Kanwil DJP Jakarta Khusus)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus menandatangani perjanjian kerja sama tentang inklusi perpajakan dengan Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) PSDKU Bogor.

Rektor UBSI Mochamad Wahyudi berharap keja sama antara universitas dan Kanwil DJP Jakarta Khusus dapat terus berlanjut.

"Masih banyak kegiatan yang bisa kita kolaborasikan di masa mendatang, karena kampus UBSI memiliki beberapa kampus yang tersebar di seluruh Indonesia," katanya, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan mengucapkan terima kasih atas digelarnya kerja sama inklusi perpajakan dengan UBSI. Dia berharap kerja sama antara universitas dan Kanwil DJP Jakarta Khusus dapat terlaksana dengan baik.

"Pelaksanaan inklusi perpajakan merupakan salah satu upaya untuk mempersiapkan masyarakat dalam menyambut Indonesia emas tahun 2045," ujarnya.

Nilai-Nilai Kesadaran Pajak

Irawan menambahkan nilai-nilai kesadaran pajak sebagai bagian dari bela negara dan cinta Tanah Air perlu ditanamkan pada generasi penerus bangsa. Terlebih, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi pada 2045.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selanjutnya, terdapat penyampaian materi bimbingan teknis inklusi perpajakan dalam pendidikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Khusus Dendi Amri dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Khusus Hargo Nugroho.

Acara pun ditutup oleh Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus Ani Natalia. Menurut Ani, inklusi perpajakan sudah menjadi hal yang dibutuhkan dalam rangka menanamkan kesadaran pajak pada mahasiswa.

"Hal tersebut sangatlah penting agar pada masa mendatang, masyarakat indonesia dapat dengan sadar untuk ikut berkontribusi dalam membangun bangsa," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta khusus, inklusi pajak, kampus, kerja sama pendidikan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ani Natalia

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 14:46 WIB
Semoga kampus-kampus yang lain juga ikut dalam program inklusi kesadaran pajak ini. Terima kasih DDTC.
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?