Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar Ekstensifikasi, Petugas Pajak Datangi Pemilik Toko di Cianjur

A+
A-
5
A+
A-
5
Kejar Ekstensifikasi, Petugas Pajak Datangi Pemilik Toko di Cianjur

Petugas dari KPP Pratama Cianjur saat melakukan kunjungan lapangan. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melanjutkan program pengawasan berbasis kewilayahan dengan terus memperluas basis pajak.

Kegiatan tersebut kali ini dilakukan oleh KPP Pratama Cianjur, Jawa Barat. Petugas pajak terjun langsung ke lapangan untuk memetakan potensi ekonomi sekaligus melakukan ekstensifikasi pajak.

"Ekstensifikasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan terhadap wajib pajak yang bertujuan untuk perluasan basis pajak," tulis keterangan KPP Pratama Cianjur dikutip pada Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Kegiatan terjun langsung ke lapangan ini merupakan tindak lanjut dari data Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE). Daftar tersebut menjadi penugasan masing-masing KPP untuk segera ditindaklanjuti.

Pada kegiatan ini KPP Pratama Cianjur tidak bergerak sendiri. Kerja sama dilakukan bersama perangkat desa untuk menelusuri wajib pajak yang masuk dalam data DSE.

"Setelah bertemu dengan wajib pajak, Petugas KPP Pratama Cianjur akan mengonfirmasi terkait kebenaran data yang ada dalam penugasan," ungkapnya.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Otoritas pajak menegaskan upaya ekstensifikasi ini tidak otomatis membuat pelaku usaha yang terdaftar dalam DSE menjadi wajib membayar pajak. Petugas akan melakukan penilaian apakah pelaku usaha memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai pembayar pajak.

"Informasi dari wajib pajak selanjutnya menjadi bahan pertimbangan apakah wajib pajak tersebut memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak," terangnya. (sap)

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, basis data, rasio pajak, SPD2K, penyuluhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama