Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar Pendapatan Daerah, Pemda Kebut Pengenaan Pajak Air Tanah

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejar Pendapatan Daerah, Pemda Kebut Pengenaan Pajak Air Tanah

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengebut implementasi pengenaan pajak air tanah atas sumur-sumur bor yang berada di wilayah tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang Ari Wijana mengatakan sebenarnya sudah ada perda dan peraturan wali kota (perwali) yang mengatur pengenaan pajak air tanah. Namun, aturan tersebut belum berjalan hingga saat ini.

Dia pun berencana memulai konsultasi dengan sejumlah pihak agar pajak air tanah dapat diimplementasikan.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

"Sebelumnya Dinas Pertambangan dan Energi yang ditunjuk sebagai pelaksana. Namun, setelah dinas tersebut dilikuidasi sekitar 2017, lalu diambil alih oleh Pemerintah Provinsi NTT, sehingga Perda Kota Kupang tentang pajak daerah belum optimal berjalan," katanya, dikutip Kamis (13/1/2022).

Ari mengatakan Bapenda akan mengonsultasikan rencana implementasi pajak air tanah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT. Menurutnya, konsultasi diperlukan untuk mengkaji kekuatan regulasi yang ada saat ini sebelum menjadikan sumur bor sebagai objek pajak air tanah.

Melalui konsultan itu pula, dia mengharapkan dapat mengantongi data sumur-sumur bor yang dapat menjadi objek pajak. Pasalnya, izin pengelolaan air tanah tersebut dikeluarkan oleh DPMPTSP NTT.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Ari berharap rencana pengenaan pajak air tanah dapat segera terealisasi. Menurutnya, pengenaan pajak tersebut akan berkontribusi penting dalam menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kupang.

Dia menjelaskan pemkot belum mencantumkan jenis pajak tersebut dalam nomenklatur APBD murni karena proses koordinasi belum rampung. Kemudian, persoalan water meter juga harus dipersiapkan lebih dulu.

Pemkot Kupang menjadikan Kota Denpasar sebagai contoh daerah yang berhasil mengimplementasikan pajak air tanah. Di Denpasar, pemkot menyediakan water meter bagi semua wajib pajak sehingga keberadaan alat tersebut juga menjadi persyaratan dalam mengajukan izin sumur bor untuk tujuan bisnis.

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Ari sebelumnya juga telah mengajukan pembelian water meter dalam APBD 2022 untuk dipasang pada sumur bor yang menjual air. Sementara untuk sumur bor yang dipakai sebagai kebutuhan pribadi atau rumah tangga, tidak akan dipungut pajak.

Sembari proses konsultasi berjalan, pemkot juga akan segera memulai sosialisasi pengenaan pajak air tanah. Selain itu, pemkot juga akan mendata sumur bor yang beroperasi di Kota Kupang untuk keperluan bisnis seperti pada hotel, rumah sakit, dan perkantoran.

"Kalau memang di perjalanan sudah ada pemasukan, maka akan kami masukan di pendapatan," ujarnya dilansir nttonlinenow.com. (sap)

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, PAD, penerimaan daerah, pajak air tanah, sumur bor, Kupang, NTT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen