Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kejar Tax Ratio 15%, Universitas Perlu Siapkan SDM Pajak yang Paham IT

A+
A-
8
A+
A-
8
Kejar Tax Ratio 15%, Universitas Perlu Siapkan SDM Pajak yang Paham IT

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam.

DEPOK, DDTCNews - Indonesia masih perlu meningkatkan capaian tax ratio-nya, dari yang saat ini masih sekitar 10% menjadi 15%. Perbaikan tax ratio merupakan salah satu tujuan yang perlu dicapai dalam Sustainable Development Goals (SDGs).

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam mengatakan peningkatan tax ratio sebenarnya bisa dilakukan secara cepat, dari 10% menjadi 15%, melalui pemanfaatan teknologi informasi (IT). Oleh karena itu, menurutnya, sektor perpajakan memerlukan talenta yang juga memiliki pemahaman tentang IT.

"Tax ratio yang 15% itu jangan sampai lama kita menunggu. Akselerasi perlu dilakukan dan tentu harus dimulai dari perguruan tinggi. Ke depan, belajar pajak saja tidak cukup, perlu di-mixed dengan digitalisasi," ujar Darussalam dalam Sapta Reka Cipta Tax Center Gunadarma, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

Darussalam menilai perlunya pengembangan kurikulum pendidikan pajak yang bersifat multidisiplin ilmu. Dia memandang, bidang studi perpajakan seharusnya tidak boleh dipelajari oleh hanya 1 fakultas saja, seperti akuntansi, ekonomi, atau hukum.

Darussalam lantas mencontohkan Belanda yang perguruan tingginya memiliki fakultas yang mempelajari perpajakan dalam konteks digitalisasi. Tanpa dibarengi dengan pemahaman mengenai IT, ujarnya, pengetahuan perpajakan berpotensi tidak relevan lagi di masa depan.

Dalam konteks etimologi, ahli perpajakan yang dibekali pemahaman tentang IT dan digitalisasi untuk kepentingan perpajakan disebut taxologist. Reuters mendefinisikan taxologist sebagai profesional yang memiliki keunggulan dalam penggunaan teknologi untuk memaksimalkan efektivitas fungsi perpajakan pada suatu perusahaan.

Baca Juga: Pembentukan Badan Penerimaan Negara Perlu Perhatikan Hak Wajib Pajak

"Besok pengetahuan kita pasti akan tergerus kalau kita tidak belajar digitalisasi perpajakan karena semua akan digantikan oleh taxologist," ujar Darussalam.

Darussalam mengatakan banyak universitas di Eropa yang kini tengah berlomba-lomba mengembangkan fakultas dengan kurikulum perpajakan dalam konteks digitalisasi. Fakultas inilah yang nantinya akan menghasilkan lulusan yang berprofesi sebagai taxologist.

Berkaca pada perkembangan global tersebut, universitas di Indonesia perlu mengembangkan program studi yang sama. "Tax center di Indonesia perlu berani mengembangkan apa yang dinamakan program studi yang berbasis teknologi tetapi melek pajak," ujar Darussalam.

Baca Juga: Badan Penerimaan Negara dan Hak-Hak Wajib Pajak

Selain mengembangkan program studi perpajakan yang berbasis teknologi, Darussalam menambahkan, tax center perlu terus menggelar riset bersama dengan Ditjen Pajak (DJP). Hasil riset perlu menjadi dasar bagi DJP untuk menyempurnakan kebijakan dan mencapai tax ratio ideal sebesar 15%.

Untuk diketahui, tax ratio Indonesia pada 2020 dan 2021 masing-masing tercatat hanya sebesar 8.3% dan 9,1%. Untuk 2022, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memproyeksikan tax ratio bisa melampaui 10%. (sap)

Baca Juga: 122 Mahasiswa UNS Ikuti Tes Tertulis Seleksi Akbar Internship DDTC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pendidikan pajak, PERTAPSI, IAI, Universitas Gunadarma, taxologist, Darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Februari 2024 | 17:22 WIB
AGENDA PAJAK

Final PERTAPSI Tax Competition Digelar Besok, Total Hadiah Rp15 Juta

Selasa, 27 Februari 2024 | 15:29 WIB
AGENDA PAJAK

Babak Final PERTAPSI Tax Competition Bakal Digelar di Menara DDTC

Minggu, 25 Februari 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya