Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Pertegas Aturan Penerbitan SKPKB Bea Meterai dan Pajak Karbon

A+
A-
17
A+
A-
17
Kemenkeu Pertegas Aturan Penerbitan SKPKB Bea Meterai dan Pajak Karbon

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 80/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/2023 yang mempertegas penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar dan surat tagihan pajak atas kekurangan pembayaran bea meterai dan pajak karbon.

Secara umum, salah satu kondisi yang menjadi landasan bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) adalah apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar.

"SKPKB diterbitkan setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar," bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf a PMK 80/2023, dikutip pada Jumat (1/9/2023).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Pada Pasal 7 ayat (2) PMK 80/2023, dijelaskan kekurangan pembayaran pajak yang dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a dapat timbul akibat kurang pungut/setor oleh pemungut bea meterai serta akibat pihak yang terutang tidak/kurang membayar bea meterai yang terutang.

Kekurangan pembayaran pajak juga dapat ditimbulkan akibat pemungut pajak karbon tidak/kurang memungut ataupun tidak/kurang menyetor pajak karbon serta akibat wajib pajak melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon tetapi tidak/kurang membayar pajak karbon yang terutang.

Pada Pasal 17 ayat (2) PMK 80/2023 juga ditegaskan mengenai penerbitan surat tagihan pajak (STP) atas wajib pajak yang dikenai sanksi bunga atau denda terkait dengan bea meterai dan pajak karbon.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

STP diterbitkan terhadap pemungut bea meterai yang terlambat menyetorkan bea meterai, tidak/terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai, ataupun membetulkan SPT Masa Bea Meterai yang mengakibatkan bea meterai yang terutang menjadi lebih besar.

STP juga diterbitkan terhadap pemungut pajak karbon yang terlambat menyetorkan pajak karbon, tidak/terlambat melaporkan SPT Masa Pajak Karbon, ataupun melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Karbon yang menimbulkan pajak karbon terutang menjadi lebih besar.

Selain itu, STP juga diterbitkan terhadap wajib pajak penghasil emisi karbon yang terlambat menyetorkan pajak karbon, tidak/terlambat melaporkan SPT Tahunan Pajak Karbon, ataupun melakukan pembetulan SPT Tahunan Pajak Karbon yang mengakibatkan pajak karbon yang terutang menjadi lebih besar.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Tambahan informasi, PMK 80/2023 telah diundangkan oleh pemerintah pada 24 Agustus 2023 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 80/2023, surat tagihan pajak, pajak karbon, bea meterai, STP, SKPKB, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar