Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Revisi Aturan Fasilitas Fiskal untuk Kegiatan Panas Bumi

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Revisi Aturan Fasilitas Fiskal untuk Kegiatan Panas Bumi

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 172/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merevisi ketentuan mengenai fasilitas bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2022, pemerintah merevisi ketentuan fasilitas bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI atas barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi yang termuat dalam PMK 218/2019.

"Untuk meningkatkan pengembangan sektor penyelenggaraan panas bumi, PMK 218/PMK.04/2019 … perlu dilakukan perubahan," bunyi salah satu pertimbangan PMK 172/2022, dikutip pada Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Pasal 2 PMK 172/2022 menyebut impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk.

Kegiatan penyelenggaraan panas bumi, berupa pemanfaatan tidak langsung yang dapat diberikan pembebasan bea masuk yang meliputi survei pendahuluan atau survei pendahuluan dan eksplorasi, eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan.

Fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Pembebasan bea masuk diberikan dengan ketentuan barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; barang sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau barang sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Barang impor yang telah diberikan pembebasan bea masuk dapat diberikan perlakuan perpajakan berupa tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan/atau dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang kena pajak tertentu yang dipakai untuk penyelenggaraan panas bumi.

Pembebasan bea masuk tersebut dapat diberikan kepada kontraktor kontrak operasi bersama (KKOB) yang menandatangani kontrak operasi bersama dengan PT Pertamina, badan usaha, perguruan tinggi, kementerian/lembaga (K/L) atau pemerintah daerah, dan lembaga penelitian. Pada ketentuan yang lama, fasilitas ini hanya diberikan untuk KKOB dan badan usaha.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Badan usaha yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk terdiri atas pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang izin panas bumi, pelaksana penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi (PSPE), atau penerima Penugasan dukungan eksplorasi.

Pelaksanaan impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dapat dilakukan oleh KKOB, badan usaha, K/L atau pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, atau penyedia barang (vendor) yang ditunjuk.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, KKOB, badan usaha, K/L, pemerintah daerah, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kanwil atau kepala kantor pelayanan utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Permohonan disampaikan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Khusus permohonan yang disampaikan KKOB atau badan usaha, harus dilampiri dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Nanti, kepala kanwil atau kepala kantor pelayanan utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama menteri keuangan akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan paling lama 5 jam kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan sesuai.

Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap akan diterbitkan surat pengembalian dokumen dengan menyebutkan alasan pengembalian.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Keputusan menteri keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Apabila masa berlaku kontrak operasi bersama atau izin kurang dari 12 bulan, keputusan menteri keuangan berlaku sampai dengan akhir masa kontrak atau izin.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 23 November 2022]," bunyi PMK 172/2022. (rig)

Baca Juga: Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 172/2022, kegiatan penyelenggaraan panas bumi, bea masuk, fasilitas fiskal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:36 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

4 Calon Hakim Agung Pajak Berhak Ikuti Seleksi Wawancara Pekan Depan

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen