Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kepastian Hukum dan Administrasi Jadi Modal Kerek Penerimaan Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Kepastian Hukum dan Administrasi Jadi Modal Kerek Penerimaan Pajak

Koordinator Dewan Konsultatif Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Perpajakan (IAI-KAPj) Darussalam.

JAKARTA, DDTCNews - Pemulihan ekonomi ternyata bukan menjadi faktor tunggal yang memengaruhi kinerja penerimaan pajak pada tahun ini.

Koordinator Dewan Konsultatif Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Perpajakan (IAI-KAPj) Darussalam mengatakan target penerimaan pajak 2023 telah ditetapkan secara optimistis, tetapi tetap waspada. Selain dipengaruhi kinerja ekonomi, lanjutnya, penerimaan pajak sebenarnya juga didukung oleh penguatan sistem administrasi dan kepastian hukum.

"Karena pajak konteksnya multidisiplin ilmu, kita perlu juga melihat sisi administrasi dan hukum. Sehingga pada 2023 ini saya pribadi memandang perpajakan di Indonesia akan menjadi lebih baik lagi," katanya dalam acara KAPj Goes to Campus: Economic & Taxation Outlook Year 2023, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Darussalam mengatakan pajak tidak bisa lepas dari disiplin ilmu lain seperti hukum, administrasi, dan akuntansi. Kombinasi beragam faktor ini lah, menurutnya, yang kemudian mendorong penerimaan pajak. Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir juga telah menyadari hal tersebut sehingga melakukan berbagai langkah reformasi.

Misalnya dari sisi administrasi, Ditjen Pajak (DJP) saat ini tengah melaksanakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Pembaruan PSIAP secara psikologis bakal meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui berbagai kemudahan pembayaran dan penurunan biaya kepatuhan (cost of compliance).

Kemudian dari sisi hukum, pemerintah sudah melakukan perbaikan regulasi di bidang pajak. Reformasi ini dimulai sejak penerbitan UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, UU 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, hingga UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

"Itu semua indikasinya adalah bagaimana untuk lebih menitikberatkan pada kepastian hukum," ujarnya.

Darussalam mengungkapkan ada banyak hasil penelitian yang menunjukkan relasi positif antara perbaikan administrasi perpajakan dan kepastian hukum, dengan kepatuhan pajak. Menurutnya, adanya kemudahan administrasi pajak dan kepastian hukum membuat wajib pajak lebih patuh.

Dengan adanya kedua hal tersebut, imbuh Darussalam, diharapkan cost of compliance dari wajib pajak maupun cost of administrative dari otoritas pajak juga menurun sehingga pajak yang dibayarkan makin proporsional dengan biaya yang ditanggung.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Penguatan sisi administrasi dan kepastian hukum juga pada akhirnya dapat menaikkan tax ratio. Pasalnya, tax ratio Indonesia yang pada 2022 diperkirakan sebesar 10,4% masih jauh dari ideal, mengingat lembaga internasional seperti International Monetary Fund (IMF) menyatakan tax ratio ideal suatu negara adalah minimal sebesar 15%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pemulihan ekonomi, administrasi pajak, PSIAP, kepastian hukum, Darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama