Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kewajiban Ini Harus Dipenuhi Wajib Pajak Setelah Ungkap Harta Sukarela

A+
A-
24
A+
A-
24
Kewajiban Ini Harus Dipenuhi Wajib Pajak Setelah Ungkap Harta Sukarela

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang sudah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) masih memiliki sejumlah kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut diatur dalam BAB VII PMK 196/2021.

Salah satu kewajiban pajak yang harus dipenuhi adalah membukukan nilai harta bersih yang disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.

Kewajiban ini berlaku bagi wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan bukti keikutsertaan PPS dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan aturan dalam ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

“Bagi wajib pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan..., harus membukukan nilai Harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca,” demikian bunyi Pasal 21 ayat (1) PMK 196/2021.

Selain itu, atas tambahan harta dan utang dalam SPPH yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan Harta dalam pengampunan pajak (tax amnesty) diperlakukan sebagai perolehan harta dan utang baru sesuai tanggal Surat Keterangan.

Tambahan harta dan utang dalam SPPH yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh orang pribadi 2020 juga diperlakukan sebagai perolehan harta dan utang baru sesuai tanggal Surat Keterangan. Tambahan harta dan utang ini juga harus dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Kewajiban pajak lain yang harus diperhatikan adalah atas harta berupa aktiva berwujud yang diungkapkan dalam SPPH tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan. Atas aktiva tidak berwujud yang diungkap dalam SPPH tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan.

Tidak hanya itu, peserta PPS skema II yang telah diterbitkan Surat Keterangan dan telah mencabut permohonan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, tidak lagi dapat mengajukan berbagai jenis permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d angka 1 sampai dengan angka 9.

Berbagai jenis permohonan itu di antaranya seperti pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, keberatan, pembetulan, banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali yang belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Permohonan itu, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2), merupakan permohonan yang berkaitan dengan PPh, pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan PPN atas orang pribadi yang bersangkutan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan/atau 2020.

Jika berdasarkan pada data dan/atau informasi yang diterima atau diperoleh DJP mengetahui permohonan dalam Pasal 7 ayat 1 huruf d ternyata tidak dicabut, kepala KPP atas nama dirjen pajak membatalkan surat keterangan yang telah diterbitkan. (kaw)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 196/2021, program pengungkapan sukarela, PPS, UU HPP, UU 7/2021, tax amnesty, pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama