Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kondisi Saat Menggunakan Data Pembanding Eksternal dalam Analisis TP

A+
A-
2
A+
A-
2
Kondisi Saat Menggunakan Data Pembanding Eksternal dalam Analisis TP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami kondisi saat pembanding eksternal dapat digunakan dalam analisis transfer pricing. Pencarian dan pemilihan pembanding merupakan salah satu langkah penting yang dilakukan dalam analisis kesebandingan ketika wajib pajak menerapkan arm’s length principle.

Selain pembanding internal, yang berasal dari transaksi oleh pihak yang diuji dengan pihak independen, transaksi pembanding dapat pula berasal dari pembanding eksternal. Pembanding eksternal adalah suatu pembanding yang berasal dari transaksi yang dilakukan antarpihak independen.

Terdapat beberapa kondisi di mana pembanding eksternal dapat digunakan dalam analisis transaksi afiliasi. Hal ini sebagaimana dibahas dalam buku Transfer Pricing: Ide, Strategi dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua – Volume I) karya Darussalam, Danny Septriadi dan B. Bawono Kristiaji (2022).

Pertama, perusahaan tidak memiliki transaksi dengan pihak independen. Dengan kata lain, seluruh transaksi dilakukan kepada pihak afiliasi.

Kedua, perusahaan memiliki transaksi independen, tetapi dalam kondisi yang tidak sebanding. Perlu diperhatikan, dalam penggunaan pembanding internal, perlu memperhatikan keandalan dari pembanding internal yang mengacu pada kelima faktor kesebandingan.

Dalam praktiknya, penggunaan pembanding eksternal ini sangat bergantung pada ketersediaan sumber data. Data tersebut dapat berupa harga pasar maupun data keuangan.

Ingin tahu bagaimana praktik pencarian dan penggunaan pembanding eksternal yang sesuai dengan ketentuan domestik dan panduan internasional? Pelajari bersama caranya dalam kelas Intensive Course – Comprehensive Transfer Pricing Batch 27 Special in Surabaya yang akan dilaksanakan secara tatap muka mulai Sabtu, 10 Juni 2023 di AMG Tower Surabaya.

Spesial, akan ada simulasi pencarian data pembanding eksternal dan analisis benchmarking. Anda akan praktik secara langsung!

Simak informasi selengkapnya di artikel berikut, Kini Hadir di Surabaya! Ikuti Pelatihan Komprehensif Transfer Pricing.


Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/intensive_course

Kapasitas peserta terbatas! Hanya 15 orang saja.

Khusus di Batch 27 ini, Anda dapat memiliki buku transfer pricing DDTC terbaru “Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional Edisi Kedua Volume II" dan 1 bulan free akun premium Perpajakan DDTC hanya dengan menambah Rp500.000,00. Hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 untuk memesan paket tambahan ini.

Membutuhkan bantuan mengenai program ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, intensive course, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB
KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama