Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Konsultan Pajak, Penyetaraan Pensiunan Pegawai DJP Masih Disiapkan

A+
A-
10
A+
A-
10
Konsultan Pajak, Penyetaraan Pensiunan Pegawai DJP Masih Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mekanisme penyetaraan pensiunan pegawai Ditjen Pajak (DJP) untuk perolehan izin praktik konsultan pajak masih dipersiapkan.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, izin praktik konsultan pajak diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai DJP oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).

“Saat ini mekanisme penyetaraan pensiunan pegawai DJP masih dalam tahap proses persiapan oleh PPSKP,” tulis Komite Pelaksana PPSKP dalam dokumen yang diunggah pada laman Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, setiap orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Merupakan warga negara Indonesia;
  • bertempat tinggal di Indonesia;
  • tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau badan usaha milik negara/daerah;
  • berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • menjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan
  • memiliki sertifikat konsultan pajak.

Jika orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak adalah pensiunan pegawai DJP, yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 tahun di DJP;
  • selama mengabdikan diri di DJP tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  • mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor DJP dengan memperoleh hak pensiun sebagai pegawai negeri sipil; dan
  • telah melewati jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.

Komite Pelaksana PPSKP belum memastikan tentang waktu pelaksanaan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai DJP tersebut. Komite hanya meminta agar setiap pihak memantau perkembangan pada website resmi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan penyelenggaraan USKP akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman kp3skp.or.id,” imbuh Komite Pelaksana PPSKP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, USKP, KP3SKP, pajak, sertifikasi, izin praktik konsultan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama