Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KPP Pratama Palmerah Jelaskan Soal TER PPh 21 ke Dokter RS Dharmais

A+
A-
1
A+
A-
1
KPP Pratama Palmerah Jelaskan Soal TER PPh 21 ke Dokter RS Dharmais

Direktur Keuangan dan BMN RS Kanker Dharmais Ferry Muhammad Robbani (kiri) dan Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah menggelar sosialisasi terkait tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 bagi dokter dan pegawai Rumah Sakit (RS) Kanker Dharmais.

Direktur Keuangan dan BMN RS Kanker Dharmais Ferry Muhammad Robbani dalam sambutannya mengapresiasi bantuan KPP Pratama Jakarta Palmerah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Kami mohon pencerahan bagaimana dampak dari penerapan kebijakan TER PPh Pasal 21 yang diprediksi akan berpotensi menyebabkan kurang bayar pajak yang lebih besar," ujar Ferry, dikutip Kamis (15/2/2024).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto dalam sambutannya pun menegaskan bahwa kehadiran TER berfungsi untuk menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21.

"Sehubungan dengan penerapan kebijakan TER PPh Pasal 21, kami tegaskan tidak terdapat tambahan beban pajak yang baru. Kebijakan ini hanya berupa penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21," ujar Budi.

Budi pun mengajak seluruh jajaran RS Kanker Dharmais untuk senantiasa bersinergi dalam meningkatkan penerimaan pajak sebagai penopang APBN dalam pembangunan.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak Arif Wahyudin menyampaikan materi tentang proses bisnis perpajakan dalam coretax administration system, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, serta pemadanan NIK dengan NPWP.

Fungsional Penyuluh Pajak Devi Ambarita kemudian melanjutkan dengan menyampaikan materi terkait PMK 168/2023 terkait TER. "Dengan kebijakan TER ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif," kata Devi.

KPP Pratama Jakarta Palmerah juga menyediakan layanan konsultasi pemadanan NIK dengan NPWP, permintaan EFIN, dan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi para peserta sosialisasi.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh Pasal 21, tarif efektif PPh 21, tarif efektif harian, PP 58/2023, TER PPh 21

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

Selasa, 25 Juni 2024 | 13:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Anak Belum Berusia 18 Tahun tapi Punya Penghasilan, Wajib Bayar Pajak?

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Keuntungan dari Pembebasan Utang Debitur Kecil Tidak Dikenakan Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan