Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kuasai Strategi Efektif untuk Menghadapi Sengketa Transfer Pricing

A+
A-
1
A+
A-
1
Kuasai Strategi Efektif untuk Menghadapi Sengketa Transfer Pricing

DDTC Acadeny -  Exclusive Transfer Pricing Webinar berjudul Strategi Efektif Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak dan Studi Kasus Terbaru.

SENGKETA transfer pricing telah menjadi fokus dari otoritas pajak dan juga perusahaan multinasional dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini dikarenakan betapa sulit, kompleks, serta mahalnya proses penyelesaian sengketa transfer pricing tersebut.

Berdasarkan data statistik OECD, kasus-kasus transfer pricing yang diselesaikan melalui program prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP) rata-rata memerlukan waktu 35 bulan untuk diselesaikan. Ini menjadi salah satu bukti bahwa kasus-kasus transfer pricing memerlukan waktu yang lama apabila dibandingkan dengan litigasi kasus non-transfer pricing.

Selain itu, jumlah kasus transfer pricing makin meningkat. Statistik dari OECD juga menunjukkan bahwa jumlah sengketa antar treaty partners, yang sebagian besar terdiri dari masalah transfer pricing, meningkat hampir 2 kali lipat dari 3.328 kasus pada 2010 menjadi 6.478 kasus pada 2020. Jumlah inipun diproyeksikan akan terus meningkat dalam tahun-tahun kedepan.

Perlu kita ingat bahwa aturan transfer pricing ditegakkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/PKKU). Untuk diketahui, PP 55/2022 mendefinisikan PKKU sebagai prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen. PKKU wajib diterapkan oleh wajib pajak yang memiliki transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Meskipun standar harga wajar didasarkan pada faktor-faktor perbandingan yang terdefinisi dengan baik, sifat objektif dari standar ini terkikis oleh tingkat penilaian subjektif yang terlibat dalam penerapannya (Alan & Kenneth, 1992)

Identifikasi fakta-fakta yang disengketakan dan memahami teori hukum pihak lawan sangat penting dalam menghadapi sengketa. Dan wajib pajak juga perlu kita ingat bahwa karena masalah transfer pricing bersifat sangat faktual dan integral dengan operasi bisnis, wajib pajak cenderung memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai fakta-fakta yang ada selama proses pemeriksaan.

Kasus-kasus transfer pricing sering kali bersifat kontroversial, dan penyelesaiannya bisa berlarut-larut dan mahal. Prosedur penyelesaian sengketa pemerintah yang telah tersedia, seperti penyelesaian sengketa melalui pengadilan pajak dan mahkamah agung, mutual agreement procedure, dan advance pricing agreement, dimaksudkan untuk meringankan beban wajib pajak dan pemerintah.

Pemanfaatan yang efektif dari program-program tersebut membutuhkan artikulasi yang jelas mengenai fakta-fakta yang relevan dan penerapan yang transparan atas peraturan transfer pricing terhadap fakta-fakta tersebut berkontribusi pada penyelesaian berdasarkan prosedur penyelesaian sengketa.

Dengan memahami hambatan-hambatan ini dan mengembangkan strategi yang efektif, perusahaan multinasional dapat meningkatkan kemungkinan penyelesaian yang lebih cepat dan efisien dalam sengketa transfer pricing mereka.

Untuk mengetahui strategi yang harus dimiliki perusahaan ketika menghadapi sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, pada Kamis, 12 Oktober 2023 DDTC Academy mengadakan Exclusive Transfer Pricing Webinar berjudul Strategi Efektif Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak dan Studi Kasus Terbaru.

Webinar diadakan secara online melalui Zoom Meeting yang disiarkan secara live dari Studio DDTC.

Kunjungi link berikut untuk melakukan pendaftaran:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Topik yang dibahas antara lain:

  1. Memahami strategi efektif dalam menangani kasus sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak

  2. Mengupas sumber hukum dalam sengketa transfer pricing dan UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

  3. Beban pembuktian dalam sengketa transfer pricing

    • Konsep beban pembuktian

    • Korelasi beban pembuktian dengan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak

    • Korelasi beban pembuktian dengan template penulisan putusan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung di tahun 2022

  4. Memahami pemilihan perkara di Mahkamah Agung : apakah sengketa transfer pricing adalah sengketa hukum atau sengketa fakta?

  5. Memahami hal-hal apa saja yang harus ada dalam suatu putusan Pengadilan Pajak

  6. Urgensi peran dan akses terhadap Berita Acara Sidang

  7. Urgensi pemahaman atas fakta dan kondisi yang sebenarnya dalam melakukan analisis FAR

  8. Studi kasus sengketa transfer pricing

    • sengketa atas transaksi jasa intragrup

    • intangibles

    • loss-making companies

  9. Penyelesaian sengketa transfer pricing melalui Mutual Agreement Procedure (MAP)

Materi webinar akan dibawakan secara langsung oleh 2 expert transfer pricing DDTC, yakni Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung dan Assistant Manager of DDTC Consulting Yurike Yuki.

Yusuf Wangko Ngantung merupakan profesional DDTC yang telah mengantongi berbagai sertifikat serta lisensi domestik dan internasional, di antaranya Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris, kuasa hukum Pengadilan Pajak, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, dalam acara penghargaan International Tax Review (ITR) Asia-Pacific Tax Awards 2021 di Inggris, Yusuf terpilih masuk dalam nominasi kategori Tax Litigation and Disputes Practice Leader of the Year.

Narasumber kedua, Yurike Yuki, merupakan profesional DDTC yang juga telah bersertifikasi ADIT. Yuki juga merupakan konsultan pajak berlisensi dan juga merupakan kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Yurike menempuh pendidikan magister hukumnya (LL.M) di jurusan hukum pajak internasional di Vienna University of Economics and Business (WU).

Sebagai tambahan informasi, saat ini DDTC menjadi salah satu institusi dengan jumlah profesional bersertifikasi ADIT melimpah. Selain itu, DDTC memenangkan penghargaan Indonesia Transfer Pricing Firm of the Year dalam ajang ITR Asia-Pacific Tax Awards 2021. DDTC juga kembali mempertahankan posisi tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2022 di Indonesia yang dirilis oleh International Tax Review (ITR).

Webinar akan berlangsung mulai dari pukul 13.30 hingga 17.00 WIB.

Setiap peserta webinar akan memperoleh e-materi, sertifikat hardcopy, sesi tanya jawab serta diskusi interaktif bersama pengajar.

Daftarkan diri Anda segera dan dapatkan harga spesial pada webinar kali ini sebesar Rp1.500.000. Dan khusus untuk klien DDTC, dapatkan harga spesial sebesar Rp1.000.000.

Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

academy.ddtc.co.id/seminar

Selain itu, tersedia paket bundling dengan webinar Strategi Menyusun Kontrak Perjanjian sesuai Ketentuan mengenai Transfer Pricing. Harga bundling umum adalah Rp2.400.000 dan harga bundling klien DDTC adalah Rp1.800.000.

Hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy untuk mengambil pake bundling: (+62)812-8393-5151


Segera daftarkan diri Anda karena kuota peserta terbatas! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, exclusive webinar, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB
KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama