Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Laksanakan Pemutihan Denda Pajak, Pemprov Raup Rp566,5 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Laksanakan Pemutihan Denda Pajak, Pemprov Raup Rp566,5 Miliar

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau mencatat penerimaan yang dikumpulkan dari penyelenggaraan program program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mencapai Rp566,5 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan program pemutihan dilaksanakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Program ini dimanfaatkan oleh wajib pajak yang tersebar di 12 kabupaten/kota.

"Program keringanan pajak yang dimulai pada awal Februari 2023 lalu, selama pelaksanaanya telah dimanfaatkan oleh 415.000 lebih masyarakat Riau yang ingin mendapatkan insentif pajak dari Pemerintah Provinsi Riau," katanya, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang bertajuk 7 Berkah Pajak Daerah ini dilaksanakan berdasar Peraturan Gubernur Riau Nomor 6/2023 pada 1 Februari hingga 15 Desember 2023. Insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Kemudian, pemprov memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang melebihi 3 tahun pajak, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif pajak kendaraan bermotor progresif. Terakhir, pemprov akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar.

Penyelenggaraan program pemutihan di Riau juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Syahrial mengatakan program pemutihan denda telah efektif meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Apabila diakumulasikan, realisasi pajak kendaraan bermotor sejauh ini sudah mencapai Rp1,42 miliar.

Dia juga menyebut ada lebih dari 53.000 wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan bermotor selama periode pemutihan. Dengan pembebasan BBNKB, basis pajak kendaraan bermotor di Riau kini bertambah sehingga berpotensi meningkatkan penerimaannya.

Setelahnya, ada 12.417 unit kendaraan bermotor yang dilakukan mutasi dari luar daerah menjadi berpelat BM. Angka ini belum mencakup mutasi kendaraan oleh perusahaan yang tercatat ada 167 unit.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Meski periode pemutihan telah berakhir, Syahrial terus mendorong pelaku usaha yang beroperasi di wilayahnya menggunakan kendaraan hanya yang terdaftar di Provinsi Riau. Apabila belum terdaftar di Provinsi Riau, pelaku usaha diimbau melakukan mutasi.

"Hal ini tentu bentuk dari tanggung jawab moral para pelaku usaha yang beroperasi di Riau terhadap pembangunan di Provinsi Riau ke depan," ujarnya dilansir celotehriau.com. (sap)

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, diskon pajak, BBNKB, PKB, Riau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan