Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Langkah Mempersiapkan Transisi LIBOR dalam Konteks Transfer Pricing

A+
A-
0
A+
A-
0
Langkah Mempersiapkan Transisi LIBOR dalam Konteks Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Transisi dari London Interbank Offered Rate (LIBOR) menuju tingkat suku bunga acuan alternatif (ARR) merupakan perubahan yang signifikan dalam pasar keuangan global. Perusahaan-perusahaan harus memperhatikan transisi ini, terutama dalam konteks transfer pricing, karena akan ada dampak yang substansial pada perjanjian keuangan antar-perusahaan.

LIBOR, yang telah digunakan sebagai suku bunga acuan global selama beberapa dekade, menghadapi masalah yang terkait dengan manipulasi suku bunga oleh beberapa bank besar. Hal ini memunculkan kekhawatiran terkait validitas dan keandalan LIBOR sebagai acuan suku bunga global.

Sebagai respons terhadap masalah ini, otoritas keuangan di berbagai negara, termasuk Federal Reserve Bank of New York, European Central Bank, Bank of England, Bank of Japan, Swiss National Bank, dan otoritas keuangan utama lainnya, telah mencari dan memilih suku bunga acuan alternatif yang lebih terpercaya dan tidak mudah dimanipulasi.

Transisi dari LIBOR ke ARR akan berdampak signifikan pada perjanjian keuangan antar-perusahaan, terutama yang menggunakan suku bunga mengambang dengan acuan LIBOR.

Untuk itu, perusahaan harus memastikan bahwa perjanjian keuangan antar-perusahaan mereka sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's-length principle) yang mengharuskan kondisi perjanjian tersebut seolah-olah dilakukan antara pihak yang independen. Terkait hal tersebut, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam transisi ini.

Pertama, perusahaan harus melakukan perubahan pada perjanjian keuangan antar-perusahaan mereka untuk mencerminkan penggantian LIBOR dengan ARR. Perubahan ini harus mencakup penentuan suku bunga, penyesuaian spread, dan pengaturan pemberitahuan pembayaran.

Kedua, dalam situasi di mana suku bunga acuan yang disepakati awal (misalnya LIBOR) tidak lagi tersedia, perjanjian keuangan antar-perusahaan harus memiliki ketentuan fallback yang menyebutkan suku bunga alternatif yang akan digunakan. Tanpa fallback provisions, bisa timbul perselisihan antara pihak-pihak yang terikat dalam kontrak.

Ketiga, untuk memastikan bahwa suku bunga yang ditetapkan dalam perjanjian keuangan antar-perusahaan berada pada tingkat harga wajar, perusahaan harus melakukan analisis transfer pricing dengan menggunakan pendekatan ex-ante. Namun, mencari transaksi yang serupa yang menggunakan suku bunga acuan ARR dapat menjadi sebuah tantangan tersendiri. Hal ini dikarenakan sebagian besar data yang tersedia masih menggunakan LIBOR. Oleh karena itu, analisis yang lebih mendalam, seperti menggunakan credit default swaps, mungkin diperlukan.

Keempat, dalam konteks Indonesia, perusahaan juga perlu memperhatikan persyaratan thin capitalization yang mengatur rasio antara utang dan ekuitas. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, transaksi keuangan antar-perusahaan dapat diubah karakternya menjadi transaksi investasi ekuitas yang tidak diperbolehkan mengenakan bunga.

Perusahaan perlu terus memantau perkembangan terkait transisi LIBOR untuk memastikan kepatuhan terhadap perubahan yang terjadi. Dalam hal ini, Bank Indonesia telah menyediakan panduan dan rekomendasi terkait penggunaan ARR sebagai pengganti LIBOR di pasar keuangan domestik.

Untuk meningkatkan pemahaman tentang penghentian LIBOR sebagai bunga acuan global pada Juni 2023, serta aspek transfer pricing yang terkait dan persiapan yang perlu dilakukan, DDTC Academy akan mengadakan seminar eksklusif dengan tema Transfer Pricing of Intercompany Financing pada Kamis, 20 Juli 2023. Seminar ini akan diadakan pada pukul 09.30 hingga 12.00 WIB di Menara DDTC, Kelapa Gading.


Selain membahas terkait transisi dari LIBOR, seminar ini juga membahas topik-topik menarik lainnya seputar aspek transfer pricing atas intercompany financing. Di antaranya, ketentuan batasan biaya pinjaman dalam PP 55/2022, pemilihan metode transfer pricing berdasarkan PMK 22/2020, dokumentasi transfer pricing untuk intercompany financing, dan isu-isu penting lainnya.

Segera daftarkan diri Anda melalui tautan berikut untuk mendapatkan harga spesial sebesar Rp2.000.000. Jumlah peserta terbatas!

Daftar segera di: https://academy.ddtc.co.id/seminar

Pendaftaran akan ditutup pada Rabu, 19 Juli 2023.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, exclusive seminar, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB
KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama