Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Langkah Pembuktian Transaksi Jasa Intra-Grup, Seperti Apa?

A+
A-
3
A+
A-
3
Langkah Pembuktian Transaksi Jasa Intra-Grup, Seperti Apa?

Ilustrasi.

DDTCNews - Transaksi jasa intra-grup merupakan salah satu jenis transaksi yang berpotensi diperiksa oleh otoritas pajak. Pemeriksaan dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013.

Pada surat edaran tersebut, jasa intra-grup didefinisikan sebagai aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya.

Jasa intra-grup yang dimaksud pada SE-50/PJ/2013 mencakup jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasalah, jasa distribusi, dan jasa lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut.

Transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui oleh otoritas bila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa. Selain itu, aspek kedua yang perlu ditentukan yaitu kewajaran nilai remunerasi jasa tersebut.

Salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk memeriksa kewajaran transaksi berbasis data faktual oleh pihak eksternal adalah Agreed-Upon Procedure (AUP). Sebagaimana dijelaskan dalam International Standard on Related Services 4400 (ISRS) yang diterbitkan oleh International Federation of Accountants (IFAC), laporan AUP setidaknya harus mencakup 6 komponen utama.

Pertama, identifikasi atas informasi finansial dan nonfinansial yang akan dibahas. Kedua, tujuan AUP bersangkutan. Ketiga, prosedur yang digunakan. Keempat, temuan faktual. Kelima, transaksi spesifik yang diperiksa. Keenam, pernyataan bahwa AUP telah disusun sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh ISRS.

Lebih lanjut, dalam proses penyusunan AUP, pihak auditor juga harus mematuhi kode etik profesi yang dikeluarkan oleh International Ethics Standards Board for Accountants (IESBA). Dengan adanya standardisasi, baik dalam segi konten laporan maupun sisi profesionalisme, laporan AUP setidaknya dapat menerangkan kondisi sebenarnya atas metode alokasi biaya dan autentisitas pembagian biaya-biaya dari masing-masing entitas yang terlibat dalam transaksi jasa intra-grup.

Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif serta praktis secara langsung mengenai aspek transfer pricing dari transaksi jasa intra-grup, ikuti exclusive webinar bertajuk Transfer Pricing for Intragroup Services yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy. Materi akan disampaikan secara online melalui zoom meeting pada Kamis, 6 April 2023.


Tak hanya membahas langkah penghitungan arm’s length charge untuk transaksi jasa intra-grup, exclusive webinar kali ini juga akan membekali peserta dengan ilmu praktis mengenai berbagai macam topik lainnya seperti penggunaan metode cost plus dengan mark up atau tanpa mark up, low value adding intra group services, dan praktik menghadapi pemeriksaan transaksi jasa intra-grup.

Materi menarik dan berguna secara praktis tersebut akan diajarkan oleh pengajar berpengalaman dan juga bersertifikat, yakni Assistant Manager of DDTC Consulting Verawaty dan Specialist of DDTC Consulting Novi Hartanti.

Kursi terbatas! Segara daftarkan diri Anda melalui: https://academy.ddtc.co.id/seminar.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, hubungi Hotline DDTC Academy http://wa.me/6281283935151 (Vira) atau email [email protected] (Vira). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, exclusive webinar, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB
KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama