Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Langkah Penyesuaian dalam Analisis Transfer Pricing

A+
A-
2
A+
A-
2
Langkah Penyesuaian dalam Analisis Transfer Pricing

PERATURAN Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas PER-43/PJ/2010 mengatur tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Pasal 3 ayat (1) PER-32/PJ/2011 menyebutkan bahwa langkah pertama dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah dengan melakukan analisis kesebandingan (comparability analysis).

Paragraf 1.33 OECD TP Guidelines menyatakan bahwa analisis kesebandingan merupakan nyawa dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Analisis kesebandingan adalah analisis yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak afiliasi untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak independen dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi tersebut.

Apabila terjadi ketidaksebandingan kondisi atas transaksi tersebut, penyesuaian dapat dilakukan untuk menghilangkan efek material pada setiap perbedaan. Pembahasan terkait penyesuaian pembanding (comparability adjustments) dalam OECD TP Guidelines dibahas pada Paragraf 3.47 sampai dengan 3.54. Lampiran I SE-50/PJ/2013 juga menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan apabila terdapat perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang berpengaruh secara material terhadap harga barang dan jasa.

Salah satu contoh penyesuaian yang dapat dilakukan adalah penyesuaian pada metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Penyesuaian pada metode CUP dilakukan dengan cara mengeliminasi perbedaan kondisi yang signifikan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Berikut ini contoh penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mengeliminasi perbedaan atas syarat pengiriman barang.

PT X menjual sepeda Y kepada perusahaan afiliasi A Co. PT X juga menjual sepeda Y kepada B Co. (perusahaan independen). Tabel di bawah ini menyajikan semua informasi yang relevan dalam transaksi afiliasi dan transaksi independen tersedia pada PT X dan tidak ada perbedaan kondisi yang mempunyai pengaruh material terhadap harga kecuali syarat pengiriman (FOB versus CIF).

Tabel Informasi Faktor-Faktor Kesebandingan

Jika harga jual kepada pihak independen sebesar Rp900.000,00 (FOB) per unit, sedangkan harga jual kepada pihak afiliasi sebesar Rp1.050.000,00 (CIF) per unit maka selanjutnya penyesuaian yang akurat perlu dilakukan terhadap selisih insurance dan freight. Jika insurance dan freight diketahui sebesar Rp150.000,00 per unit maka harga jual kepada pihak afiliasi adalah sebesar Rp1.050.000,00 - Rp150.000,00 = Rp900.000,00. Dengan mengeluarkan komponen insurance dan freight, syarat pengiriman penjualan ke afiliasi sudah sebanding dengan syarat pengiriman ke pihak independen, yaitu dengan menggunakan syarat pengiriman FOB.

Paragraf 3.54 OECD TP Guidelines menekankan bahwa dalam melakukan penyesuaian perlu didokumentasikan secara transparan, yaitu dengan menyertakan alasan penyesuaian dengan pertimbangan dan perhitungan yang tepat serta bagaimana perbedaan tersebut dieliminasi dan dapat meningkatkan derajat kesebandingan. Dengan demikian, penyesuaian yang dilakukan dalam analisis kesebandingan dapat dilakukan secara akurat. Namun, perlu diperhatikan bahwa semakin banyaknya penyesuaian yang harus dilakukan maka akan menimbulkan risiko yang dapat menurunkan derajat kesebandingan. Apabila penyesuaian yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan maka metode transfer pricing lainnya dapat dipertimbangkan.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : analisis pajak, transfer pricing, analisis kesebandingan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 25 Februari 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Sekunder oleh DJP atas Pengujian Penerapan PKKU

Jum'at, 23 Februari 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Simplifikasi Ketentuan Transfer Pricing Ala Pilar 1 Amount B

Kamis, 22 Februari 2024 | 11:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Promo Gajian! Ada Harga Spesial untuk Buku Transfer Pricing DDTC

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:45 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Lagi, Profesional DDTC Raih Sertifikasi Internasional Bidang Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama