Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Langkah yang Harus Dipersiapkan dalam Menghadapi Transisi LIBOR

A+
A-
1
A+
A-
1
Langkah yang Harus Dipersiapkan dalam Menghadapi Transisi LIBOR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mulai Juni 2023, London Interbank Offered Rate (LIBOR) tidak lagi digunakan sebagai suku bunga acuan global. Penghentian ini memiliki dampak signifikan terutama dalam hal transfer pricing. Selama masa transisi ini, perusahaan harus memahami langkah-langkah untuk mencari alternatif suku bunga acuan baru.

Ada beberapa strategi yang bisa dijalankan perusahaan untuk merespons kondisi saat ini. Pertama, perusahaan perlu mengidentifikasi suku bunga acuan alternatif yang dapat digunakan sebagai pengganti LIBOR.

Beberapa suku bunga alternatif yang telah muncul di berbagai negara adalah Secured Overnight Financing Rate (SOFR), Sterling Overnight Index Average (SONIA), European Overnight Index Average (EONIA), Swiss Average Rate Overnight (SARON), dan Tokyo Overnight Average Rate (TONAR). Perusahaan perlu mempertimbangkan karakteristik dan ketersediaan suku bunga alternatif ini sesuai dengan kebutuhan mereka.

Kedua, setelah memilih suku bunga alternatif, perusahaan harus melakukan analisis kewajaran terhadap suku bunga tersebut. Metode yang biasa digunakan adalah metode perbandingan harga antara pihak yang independen atau comparable uncontrolled transaction (CUT).

Tarif bunga yang diterima oleh afiliasi perusahaan harus dibandingkan dengan tarif bunga dari perjanjian pinjaman yang sebanding dengan perjanjian pihak afiliasi. Perusahaan perlu memastikan bahwa suku bunga yang digunakan adalah wajar dan sesuai dengan kondisi pasar.

Ketiga, perusahaan perlu mengamendemen perjanjian pinjaman yang menggunakan LIBOR sebagai suku bunga acuan. Amendemen perjanjian harus dilakukan untuk menyesuaikan tingkat bunga berdasarkan suku bunga alternatif yang dipilih. Perusahaan perlu melakukan perundingan ulang dengan pihak lain yang terlibat dalam perjanjian pinjaman untuk menyesuaikan suku bunga acuan.

Keempat, perusahaan harus merancang kebijakan dan sistem yang sesuai untuk memastikan transisi yang efektif sebelum penggunaan LIBOR dihentikan. Hal ini melibatkan identifikasi perjanjian pinjaman yang menggunakan LIBOR, perundingan ulang dengan pihak lain, dan persiapan amendemen perjanjian pinjaman saat suku bunga alternatif ditetapkan dan disepakati secara global. Perusahaan perlu melakukan perencanaan yang matang untuk mengatasi dampak penghentian LIBOR.

Penghentian LIBOR sebagai suku bunga acuan global mempengaruhi banyak perusahaan multinasional, termasuk perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan harus mempersiapkan langkah-langkah untuk mencari alternatif suku bunga acuan baru dan memastikan kepatuhan dengan ketentuan transfer pricing di Indonesia.

Untuk meningkatkan pemahaman tentang penghentian LIBOR sebagai bunga acuan global pada Juni 2023, serta aspek transfer pricing yang terkait dan persiapan yang perlu dilakukan, DDTC Academy akan mengadakan seminar eksklusif dengan tema Transfer Pricing of Intercompany Financing pada Kamis, 20 Juli 2023.

Selain membahas terkait transisi dari LIBOR, seminar ini juga membahas topik-topik menarik lainnya seputar aspek transfer pricing atas intercompany financing. Di antaranya, ketentuan batasan biaya pinjaman dalam PP 55/2022, pemilihan metode transfer pricing berdasarkan PMK 22/2020, dokumentasi transfer pricing untuk intercompany financing, dan isu-isu penting lainnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, exclusive seminar, transfer pricing, LIBOR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB
KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama