Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Laporan Belanja Perpajakan 2020 Dirilis, Download Lewat Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
Laporan Belanja Perpajakan 2020 Dirilis, Download Lewat Sini

Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report) 2020. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan kembali menerbitkan Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report) 2020. Otoritas menyatakan terbitnya laporan ini sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah terkait dengan pelaksanaan insentif perpajakan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan laporan ini menyediakan informasi belanja negara nontunai dalam bentuk berbagai insentif perpajakan yang telah diberikan pemerintah untuk mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan.

“Dengan demikian, belanja perpajakan merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang cukup strategis, melengkapi instrumen belanja negara yang bersifat tunai di APBN dan berdampak langsung pada aktivitas ekonomi,” ujar Febrio dalam keterangan resmi, Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Laporan kali ini merupakan terbitan keempat. Laporan Belanja Perpajakan 2020 menyajikan berbagai fasilitas perpajakan, baik dalam bentuk belanja perpajakan maupun yang bukan termasuk belanja perpajakan.

Febrio mengatakan sebagian besar berupa insentif yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat serta dunia usaha terutama UMKM. Anda bisa men-download Laporan Belanja Perpajakan 2020 pada laman fiskal.id/ter.

Laporan Belanja Perpajakan, sambung Febrio, menjadi sangat strategis karena mampu memotret dinamika ekonomi dan kehadiran pemerintah dalam bentuk insentif perpajakan dengan baik. Apalagi, pada masa pandemi, pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan baru.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Insentif khusus untuk penanganan pandemi itu juga membuat potensi penerimaan negara yang tidak diambil makin besar. Publikasi laporan ini juga merupakan bentuk komitmen pelaksanaan transparansi fiskal pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Hal ini sesuai dengan standar yang mengacu pada IMF’s Fiscal Transparency Code (FTC).

Berbeda dengan insentif yang diberikan dalam bentuk belanja negara, besaran insentif yang diberikan dalam bentuk penerimaan berupa potensi penerimaan yang tidak diambil oleh pemerintah (revenue forgone). Insentif yang diberikan dalam bentuk penerimaan ini lah yang tertuang dalam Laporan Belanja Perpajakan.

Dalam Laporan Belanja Perpajakan tahun 2020 disajikan juga hasil evaluasi atas pelaksanaan insentif perpajakan, seperti insentif dalam rangka penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional, insentif tax holiday, serta insentif dalam rangka mendorong ekspor (KITE dan PLB).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi informasi awal bagi pemerintah dan publik dalam melakukan pengawasan bersama terhadap pemanfaatan insentif perpajakan di Indonesia.

“Laporan Belanja Perpajakan diharapkan dapat menjadi media diseminasi kebijakan insentif perpajakan kepada masyarakat luas. Masyarakat luas diharapkan dapat turut melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan insentif perpajakan,” imbuh Febrio. (kaw)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belanja perpajakan, laporan belanja perpajakan 2020, tax expenditure report, pajak, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama