Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pidana Perpajakan Naik

A+
A-
3
A+
A-
3
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pidana Perpajakan Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima 993 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait dengan indikasi tindak pidana perpajakan pada kuartal I/2021.

LTKM adalah laporan mengenai transaksi keuangan mencurigakan yang wajib dilaporkan pihak pelapor sesuai dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihak pelapor di antaranya penyedia jasa keuangan (PJK) seperti bank, asuransi, dan perusahaan efek hingga penyedia barang dan jasa lain.

"Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan tindak pidana pendanaan terorisme, PJK wajib menyampaikan laporan kepada PPATK," bunyi Peraturan Kepala (Perka) PPATK 1/2021, dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah LTKM terkait dengan tindak pidana perpajakan tercatat meningkat. Pada kuartal I/2020, LTKM terkait dengan tindak pidana perpajakan yang diterima PPATK hanya sebanyak 422 LTKM.

Dengan demikian, jumlah LTKM pada kuartal I/2021 mengalamni kenaikan hingga 135,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah itu juga mencapai 5,65% dari total LTKM pada Januari—Maret 2021 yang tercatat sebanyak 17.574 LTKM.

Tidak hanya menerima LTKM dari pihak yang diwajibkan untuk melapor, PPATK juga membuat hasil analisis dan menyampaikannya kepada pihak terkait, termasuk di antaranya Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) UU TPPU, PPATK dapat meneruskan informasi serta hasil analisis kepada instansi peminta baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini adalah pelaksanaan dari tugas PPATK sebagai pihak yang melakukan analisis atas transaksi keuangan dengan indikasi TPPU atau tindak pidana lainnya.

Sepanjang kuartal I/2021, PPATK mencatat total hasil analisis yang terkait dengan dugaan tindak pidana perpajakan mencapai 22 hasil analisis. Adapun total hasil analisis yang sudah disampaikan kepada DJP juga sebanyak 22 hasil analisis.

Pada kuartal I tahun sebelumnya, hanya 12 hasil analisis terkait dengan dugaan tindak pidana perpajakan yang disusun PPATK. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK, LTKM, pajak, pidana perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama